JAKARTA – Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) personel Brimob Polda Metro Jaya yang diduga melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan.
Rencananya sidang KKEP ini berlangsung pada Rabu (3/9/2025). Adapun sidang hari ini bakal dilaksanakan untuk terduga pelanggar berat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae.
“Dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K,” ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto.
Adapun untuk Bripka Rohmat yang merupakan anggota Brimob Polda Metro Jaya, sekaligus driver rantis mobil Brimob akan menjalani sidang pada Kamis, 4 September 2025. Dia juga masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Sementara jadwal sidang untuk kelima anggota lainnya yang termasuk dalam kategori pelanggaran sedang, akan dijadwalkan berikutnya. Kelima anggota itu yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
“Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan,” tukasnya.







