TANGSELXPRESS – Polda Metro Jaya memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga anggota polisi dalam sidang etik terkait dugaan kasus pemerasan anak bos Prodia.
Ketiga polisi tersebut di antaranya AKBP Bintoro, AKP Zakaria, dan AKP Mariana. Sementara dua anggota lainnya, yakni AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun.
“Iya tiga di-PTDH,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
“(Dua anggota disanksi) demosi selama 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum atau reserse,” sambungnya.
Atas keputusan sidang etik ini, lanjut Ade Ary, kelima anggota polisi tersebut mengajukan banding. “Kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut,” ucapnya.
Disinggung soal jumlah nominal dugaan pemerasan dalam kasus ini, Ade Ary enggan memberikan detail lebih lanjut. Dia hanya menyebut kelima polisi ini telah terbukti menyalahgunakan wewenang.
“Yang bisa kami sampaikan adalah penyalahgunaan wewenang,” tukasnya.