JAYAPURA – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Agus Fatoni menyerahkan remisi kepada ribuan narapidana dan warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Abepura, Jayapura, Papua, Minggu (17/8/2025). Pemberian remisi ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
“Hari ini, pada peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, juga diikuti pemberian remisi kepada warga binaan dan narapidana,” kata Fatoni.
Menurut Fatoni, remisi yang diberikan mencakup remisi umum dan remisi dasawarsa, yang diberikan setiap 10 tahun sekali. Ia menyebut ada narapidana yang langsung bebas hari ini.
Berdasarkan data, ada 2.038 narapidana yang menerima remisi umum. Dari jumlah tersebut, 1.962 orang mendapat Remisi Umum I (pengurangan masa tahanan) dan 76 orang menerima Remisi Umum II (langsung bebas).
Selain itu, remisi dasawarsa diberikan kepada 2.138 narapidana, yang terdiri dari 2.025 orang penerima Dasawarsa I dan 113 orang penerima Dasawarsa II. Remisi ini merupakan pengurangan masa pidana sebesar 1/12 dari masa pidana, dengan pengurangan maksimal tiga bulan. Remisi dasawarsa terakhir diberikan pada 2015.
“Ini sebagai bentuk penghargaan, penghormatan negara kepada seluruh masyarakat agar semuanya bersama-sama merayakan hari kemerdekaan Republik Indonesia, termasuk juga narapidana dan warga binaan,” ujar Fatoni.
Fatoni juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mengimbau warga binaan untuk tetap disiplin dan menjauhi tindak pidana. Kepada masyarakat, Fatoni berpesan agar menerima kembali warga binaan yang bebas dengan baik.
“Agar dapat diterima dengan baik agar bisa bersama-sama untuk bisa berdampingan, hidup toleran, hidup damai bersama-sama,” pesannya. (*)







