• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA TANGERANG SELATAN

Puter Suara Burung dan Jangkrik, Pranaya Boutique Hotel Tangsel Ditagih Royalti

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Agustus 14, 2025
in NEWS, TANGERANG SELATAN
Reading Time: 2min read
General Manager Pranaya Boutique Hotel Sutan Bustamar Koto

General Manager Pranaya Boutique Hotel Sutan Bustamar Koto. Foto: Beritasatu.com/Rikhi Ferdian

121
SHARES
2.5k
VIEWS

TANGERANG SELATAN – Manajemen Pranaya Boutique Hotel akhirnya menanggapi polemik soal surat tagihan pembayaran royalti musik yang dikirimkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kepada hotel tersebut. Tagihan itu terbit mnyusul penggunaan suara kicau burung dan jangkring di hotel Pranaya.

Dikutip dari Beritsatu.com, General Manager Pranaya Boutique Hotel Sutan Bustamar Koto menyampaikan, definisi pengunaan musik di area komersil masih bias. Pria yang akrab disapa Bustamar itu menilai, surat tagihan royalti penggunaan musik yang ditujukan terhadap hotel yang dia pimpin tersebut sangat tidak masuk akal karena hotelnya tidak menggunakan musik, melainkan hanya menggunakan kicauan burung dan suara jangkrik asli.

“Hotel saya tidak menggunakan musik dalam operasional harian baik itu di restoran, di lobi, maupun di koridor, karena visi hotel kita itu natural tanpa musik,” kata kepada Beritasatu.com, Kamis (14/8).

BACA JUGA :  BPKN RI Diminta Evaluasi Kebijakan LMKN Terkait Royalti Pencipta Lagu

Dikatakan Bustamar, dalam surat dari LMKN tertanggal 28 Juli 2025 itu termuat judul sebagai perkenalan tentang pelaksanaan royalti lagu atau hak cipta musik. Tetapi yang membuatnya tercengang, di surat tersebut tertulis kalimat Pranaya Boutique Hotel telah memperdengarkan karya lagu dan musik yang harus memiliki lisensi.

“Pertanyaannya, kapan kami menggunakan itu (musik)? Kapan mereka (LMKN) datang lihat ke sini. Jadi jangan asal tuduh, ini bisa saja kami somasi, ini fitnah perbuatan tidak menyenangkan,” tegasnya.

Bustamar pun menilai jika surat royalti musik yang dikirim LMKN cuma berdasarkan asumsi bahwasannya semua pelaku usaha menggunakan lagu atau musik yang harus berlisensi tanpa melakukan inspeksi terlebih dahulu.

BACA JUGA :  Dear Warga Tangsel, Hati-Hati ke Jakarta, Kualitas Udara sedang Tidak Sehat

Dalam surat itu juga tertera form keterangan pembayaran tagihan royalti musik bagi pelaku usaha hotel bintang dan nonbintang, serta resor berdasarkan jumlah kamar yang besarannya mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 16 juta per tahunnya.

“Saya setuju dengan hak cipta, tetapi saya enggak pakai musik atau lagu itu. Lalu saya harus bayar juga? Saya dituduh menggunakan (musik) tanpa pembuktian itu yang membuat saya prihatin dengan cara kerja LMKN,” ujarnya.

Pria yang menjabat sebagai ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Banten itu mengatakan, mengapa interprestasi soal aturan royalti musik di area komersil masih bias.

Selain itu juga belum ada batasan inteprestasi soal kawasan komersil yang seperti apa yang dapat dikenakan royalti. Aturan soal royalti, kata Bustamar, masih belum jelas, lalu tidak pernah ada sosialisasi ke para pelaku usaha. Ian mengkhawatirkan, semua pelaku usaha usaha bisa menjadi calon korban.

BACA JUGA :  Sita Perhatian Warga di Monas, Begini Fungsi Robot Polri

“Berbeda dengan penggunaan musik di tempat karaoke atau klub malam itu jelas, karena mereka menjual musik. Tetapi, kalau di area publik komersil ini ya masih bias. Jangan-jangan nanti usaha warung kopi atau tukang cukur yang menggunakan musik ditagih royalti juga. Ini perlu ada penjelasan dari LMKN. Kami yang pakai kicau burung dan suara jangkrik asli saja tiba-tiba ditagih royalti,” pungkas Bustamar.

Tags: LMKNpranaya boutique hotelroyalti
Previous Post

Polresta Bandara Soetta Gagalkan Pemberangkatan 515 CPMI Ilegal

Next Post

Buka Sejak Pagi, Berikut Lokasi SIM Keliling Tangsel Hari Ini

Related Posts

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
Next Post
Buka Jam 8 Pagi, Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling Tangsel 12 Juni 2025

Buka Sejak Pagi, Berikut Lokasi SIM Keliling Tangsel Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com