• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA TANGERANG SELATAN

Puter Suara Burung dan Jangkrik, Pranaya Boutique Hotel Tangsel Ditagih Royalti

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Agustus 14, 2025
in NEWS, TANGERANG SELATAN
Reading Time: 2min read
General Manager Pranaya Boutique Hotel Sutan Bustamar Koto

General Manager Pranaya Boutique Hotel Sutan Bustamar Koto. Foto: Beritasatu.com/Rikhi Ferdian

121
SHARES
2.5k
VIEWS

TANGERANG SELATAN – Manajemen Pranaya Boutique Hotel akhirnya menanggapi polemik soal surat tagihan pembayaran royalti musik yang dikirimkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kepada hotel tersebut. Tagihan itu terbit mnyusul penggunaan suara kicau burung dan jangkring di hotel Pranaya.

Dikutip dari Beritsatu.com, General Manager Pranaya Boutique Hotel Sutan Bustamar Koto menyampaikan, definisi pengunaan musik di area komersil masih bias. Pria yang akrab disapa Bustamar itu menilai, surat tagihan royalti penggunaan musik yang ditujukan terhadap hotel yang dia pimpin tersebut sangat tidak masuk akal karena hotelnya tidak menggunakan musik, melainkan hanya menggunakan kicauan burung dan suara jangkrik asli.

“Hotel saya tidak menggunakan musik dalam operasional harian baik itu di restoran, di lobi, maupun di koridor, karena visi hotel kita itu natural tanpa musik,” kata kepada Beritasatu.com, Kamis (14/8).

BACA JUGA :  Hasil Copa America 2024: Gelontor Panama Lima Gol, Ekuador ke Semifinal

Dikatakan Bustamar, dalam surat dari LMKN tertanggal 28 Juli 2025 itu termuat judul sebagai perkenalan tentang pelaksanaan royalti lagu atau hak cipta musik. Tetapi yang membuatnya tercengang, di surat tersebut tertulis kalimat Pranaya Boutique Hotel telah memperdengarkan karya lagu dan musik yang harus memiliki lisensi.

“Pertanyaannya, kapan kami menggunakan itu (musik)? Kapan mereka (LMKN) datang lihat ke sini. Jadi jangan asal tuduh, ini bisa saja kami somasi, ini fitnah perbuatan tidak menyenangkan,” tegasnya.

Bustamar pun menilai jika surat royalti musik yang dikirim LMKN cuma berdasarkan asumsi bahwasannya semua pelaku usaha menggunakan lagu atau musik yang harus berlisensi tanpa melakukan inspeksi terlebih dahulu.

BACA JUGA :  Rilis Single Aminlah Bersamaku, Rizky Febian: Lagu Ini Khusus untuk Mahalini dan Kalian yang Bersiap Menikah

Dalam surat itu juga tertera form keterangan pembayaran tagihan royalti musik bagi pelaku usaha hotel bintang dan nonbintang, serta resor berdasarkan jumlah kamar yang besarannya mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 16 juta per tahunnya.

“Saya setuju dengan hak cipta, tetapi saya enggak pakai musik atau lagu itu. Lalu saya harus bayar juga? Saya dituduh menggunakan (musik) tanpa pembuktian itu yang membuat saya prihatin dengan cara kerja LMKN,” ujarnya.

Pria yang menjabat sebagai ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Banten itu mengatakan, mengapa interprestasi soal aturan royalti musik di area komersil masih bias.

Selain itu juga belum ada batasan inteprestasi soal kawasan komersil yang seperti apa yang dapat dikenakan royalti. Aturan soal royalti, kata Bustamar, masih belum jelas, lalu tidak pernah ada sosialisasi ke para pelaku usaha. Ian mengkhawatirkan, semua pelaku usaha usaha bisa menjadi calon korban.

BACA JUGA :  Apartemen Serpong Garden Kebanjiran, Kok Bisa? Ini Jawaban Arsitek dan Pakar Tata Kota Rino Wicaksono

“Berbeda dengan penggunaan musik di tempat karaoke atau klub malam itu jelas, karena mereka menjual musik. Tetapi, kalau di area publik komersil ini ya masih bias. Jangan-jangan nanti usaha warung kopi atau tukang cukur yang menggunakan musik ditagih royalti juga. Ini perlu ada penjelasan dari LMKN. Kami yang pakai kicau burung dan suara jangkrik asli saja tiba-tiba ditagih royalti,” pungkas Bustamar.

Tags: LMKNpranaya boutique hotelroyalti
Previous Post

Polresta Bandara Soetta Gagalkan Pemberangkatan 515 CPMI Ilegal

Next Post

Buka Sejak Pagi, Berikut Lokasi SIM Keliling Tangsel Hari Ini

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.3k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Buka Jam 8 Pagi, Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling Tangsel 12 Juni 2025

Buka Sejak Pagi, Berikut Lokasi SIM Keliling Tangsel Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com