TANGERANG SELATAN– Sebanyak 54 remaja ditangkap polisi usai kedapatan membawa senjata tajam dan bom molotov. Gerombolan tersebut diketahui hendak tawuran di Kramat Tajuk RT 006/RW 002 Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Puluhan remaja dari kelompok gabungan, di antaranya dari Cisauk, Pagedangan, Pamulang, Serpong, Ciputat, serta Gunung Sindur itu rencananya melakukan perkelahian massal dengan kelompok remaja lain dari wilayah Kedaung Tangerang.
Dikutip dari Beritasatu.com, Kapolsek Serpong Kompol Suhardono mengatakan 54 remaja tersebut ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB. Awalnya, polisi menerima laporan warga terkait ada sekelompok remaja dengan mengendarai sepeda motor diduga akan melakukan tawuran.
“Mendapati laporan tersebut kami langsung mendatangi lokasi tempat berkumpulnya puluhan remaja ini. Di sana mereka sedang menunggu lawan dan titik lokasi untuk tawuran yang rencananya akan dilakukan di daerah Tekno Tangsel,” ucap Suhardono dalam konfrensi pers di Mapolsek Serpong, Sabtu (9/8/2025) malam.
Melihat aparat kepolisian datang puluhan remaja yang masih berstatus pelajar itu pun kocar-kacir berusaha melarikan diri. Namun, dengan kesigapan polisi dibantu sejumlah warga sebanyak 54 remaja berhasil ditangkap.
Tak hanya itu, setelah dilakukan penyisiran polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, yakni enam senjata tajam jenis celurit berbagai ukuran, satu bom molotov, serta 25 sepeda motor.
“Jadi kelompok ini gabungan bahkan saat diamankan sebagian ada yang kabur. Kita juga akan melakukan penyelidikan siapa yang menyediakan atau menjual sajam yang digunakan para remaja ini untuk tawuran,” tuturnya.
Setelah dilakukan pendalaman, kata Suhardono, diketahui kelompok remaja tersebut digerakkan oleh seseorang berinisial DU yang berperan sebagai admin media sosial antarkelompok tawuran untuk mengorganisasi perkelahian massal tersebut, termasuk menentukan waktu, lokasi, dan peralatan yang digunakan. Namun, DU berhasil melarikan diri saat polisi melakukan penyergapan.
Suhardono menegaskan Polsek Serpong bersama Polres Tangerang Selatan akan terus melakukan patroli siber guna mendeteksi akun-akun media sosial yang digunakan untuk tawuran, sebagai upaya pencegahan aksi kekerasan di kalangan remaja.
“Di Polres Tangerang Selatan juga ada patroli siber banyak pemantauan yang dilakukan oleh anggota untuk memantau kegiatan aksi seperti ini dan ini masih terus berjalan,” ujarnya.
Setelah ditangkap, sebanyak 54 remaja yang hendak tawuran itu tidak ditahan dengan alasan semuanya masih di bawah umur. Polisi hanya memberikan edukasi, peringatan, dan membuat surat pernyataan tegas agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. Mereka kemudian diserahkan kembali ke orang tuanya masing-masing.
“Karena anak-anak ini juga masih di bawah umur kami akan melakukan edukasi karena anak-anak ini generasi muda,” tandasnya.







