JAKARTA – Viral di media sosial (medsos) video yang memperlihatkan seorang pengendara motor membuat konten dengan menerobos jalur cepat Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Dalam rekaman video yang beredar luas, tampak seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor biru itu melaju kencang sambil merekam aksinya di jalan. Dia menyalip sejumlah kendaraan lain dan menerobos jalur cepat.
Narasi dalam video tersebut menunjukkan pemuda itu dengan bangganya melintas lancar di jalur cepat yang seharusnya tidak boleh dilalui sepeda motor tanpa diberhentikan polisi. Aksi itu diduga dilakukan untuk kepentingan konten di media sosial.
Menanggapi kasus viral tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin memastikan akan mencari dan menindak tegas pelaku.
Dia menegaskan, membuat konten saat berkendara seperti dilakukan pria itu jelas melanggar Undang-Undang Lalu Lintas karena membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengendara lain.
“Membuat konten dalam berkendara jelas undang-undang menegaskan bahwa ada pasal pelanggaran,” ujar Komarudin dikutip pada Senin (4/8/2025).
omarudin menambahkan, tindakan pelaku membuat konten sambil berkendara apalagi sampai menerobos jalur cepat jelas melanggar UU Lalu Lintas membahayakan nyawa.
Dalam UU itu disebutkan, barang siapa yang dengan sengaja membuat ataupun mengendarai kendaraan dengan kondisi yang bisa berdampak pada keselamatan pengguna jalan lain akan diancam pidana.
Pada kesempatan yang sama, Komarudin mengimbau kepada semua pengendara untuk mematuhi aturan berlalu lintas dan santun selama berkendara demi mencegah terjadinya kecelakaan.







