TANGSEL – Suara keras dari sound horeg belum lama ini sempat viral dan ramai dibicarakanoleh masyarakat Indonesia. Terlebih setelah sound horeg mendapatkan fatwa haram dengan catatan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan dampak suara sound horeg pada kesehatan masyarakat. Seperti diketahui, sound horeg merupakan penggunaan volume pengeras suara bervolume tinggi.
Sound horeg biasanya ditemui di acara-acara hajatan, konvoi, atau acara hiburan rakyat. Faktanya, suara bising ekstrem yang berasal dari sound horeg bisa membahayakan kesehatan pendengaran, bahkan dapat menyebabkan kerusakan permanen pada telinga.
Hal ini disebabkan oleh volume suara yang dihasilkan oleh sound horeg ternyata bisa mencapai 120 sampai 135 desibel (dB). Angka tersebut dinilai jauh di atas volume suara yang aman didengarkan oleh telinga manusia, berdasarkan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Melalui laman resminya, WHO menetapkan ambang batas aman paparan suara adalah 85 dB, selama maksimal 8 jam per hari. Paparan suara di atas 100 dB dinyatakan sebagai suara yang sangat keras, dan berpotensi membahayakan kesehatan telinga.
Tak hanya itu, suara dengan 120 dB sudah menggambarkan suara yang sangat keras di mana grafik desibel sudah menandai batas suara yang menyakitkan dan sangat berisiko bagi gendang telinga manusia.
“Paparan satu kali terhadap suara yang sangat keras dapat merusak sel-sel telinga bagian dalam dan menyebabkan kehilangan pendengaran,” tulis WHO.
Selain berdampak buruk pada kesehatan telinga, mendengarkan suara keras juga dapat memicu lonjakan hormon stres. Jika terus terjadi dalam jangka panjang, akan berdampak pada kondisi fisik dan mental yang memburuk.







