• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP SELEBRITI

Laporkan Akun Haters ke Polisi, Pengacara Ruben: Ancamannya 8 Tahun Penjara

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Agustus 1, 2025
in NEWS, SELEBRITI
Reading Time: 2min read
Laporkan Akun Haters ke Polisi, Pengacara Ruben: Ancamannya 8 Tahun Penjara

Ruben Onsu/foto: via beritasatu

355
SHARES
3.8k
VIEWS

TANGSEL – Tak terima dengan tuduhan dan komen fitnah netizen, presenter Ruben Onsu akhirnya mengambil langkah hukum terhadap sebuah akun media haters di media sosial yang menyebarkan fitnah dan melakukan perundungan terhadap keluarganya.

Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben resmi melaporkan pemilik akun Vina Run ke Polda Metro Jaya dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.

Minola Sebayang mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan segera diproses oleh pihak kepolisian.

“Hari ini laporan kami sudah diterima. Prosesnya pasti melalui tahap gelar perkara dulu apakah ada unsur melihat bukti cukup dan ternyata semua yang kita lakukan hari ini sudah dapat diterima. Diberikan rekomendasi oleh ditsiber dan kemudian kita bisa buat laporan hari ini,” ungkap Minola Sebayang di Polda Metro Jaya dikutip Kamis, 31 Juli 2025.

BACA JUGA :  Mendadak Muntah Berkali-kali, Ruben Onsu Dilarikan ke IGD

Menurut Minola, laporan ini dibuat setelah akun tersebut secara terus-menerus mengunggah informasi yang mengandung unsur fitnah dan perundungan terhadap anak di bawah umur yakni kepada Thalia, putri kandung Ruben Onsu.

“Jadi tadi saya mendampingi Ruben Onsu untuk melapokan pemilik akun Vina Run. Kita sudah tahu beberapa hari ini bahwa dinakin tersebut telah memposting, mentransmisikan satu informasi yang tidak benar, mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, kebohongan, bullying kepada anak di bawah umur,” lanjutnya.

Pihak Ruben sebenarnya telah memberikan kesempatan bagi pemilik akun untuk mengakui kesalahan dan meminta maaf. Namun, itikad baik tersebut justru direspon dengan tindakan yang semakin menjadi-jadi.

“Jadi sudah diberikan kesempatan yang cukup oleh Ruben Onsu kepada pemilik akun itu untuk minta maaf, menghapus, secara gentleman mengakui kesalahannya. Tapi yang dilakukan malah menambah postingan. Nah jadi ini kan dia berarti merasa apa yang dia lakukan tidak salah, tidak ada kesadaran,” beber Minola.

BACA JUGA :  Bagnaia Juarai Sprint Race MotoGP Austria

Ruben akhirnya mengambil langkah untuk menjerat akun tersebut dengan pasal berlapis. Mulai dari pasal pidana pencemaran nama baik dan fitnah, hingga Undang-Undang ITE.

“Pasal berlapis ada 310, 311 sebagaimana diatur Undang-Undang pidana yaitu pencemaran nama baik atau fitnah, karena ada pencemaran dan isinya adalah fitnah,” jelas Minola Sebayang.

“Lalu kita kaitkan dengan UU ITE, ya karena memang cara dia menyebarkan futnah dan kebohongan melalui media sosial kita kawinkan juga dengan pasal 27 juncto pasal 45 junto pasal 32,” sambungnya.

Minola secara spesifik menyoroti ancaman hukuman 8 tahun penjara yang datang dari pasal rekayasa data karena adanya foto Ruben yang diubah.

“Itu ancamannya 8 tahun karena berkaitan dengan orang yang mengubah, menambahi, mengurangi suatu data, dalam foto itu kan ada rekayasa terhadap foto Ruben yang diambil,” beber Minola.

BACA JUGA :  Cabut Kutukan di Markas Vietnam, Erick Thohir Ingin Timnas Fokus di Laga Sisa

“Dan ini tindakan yang mengurangi menambah suatu data dan kemudian mentransmisikannya ulang seperti apa yang dilakukannya ini ancamannya 8 tahun penjara jadi nggak main-main,”lanjutnya.

Tak berhenti di situ, laporan ini juga dilapisi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena kontennya yang melakukan perundungan pada anak di bawah umur.

Tags: Ruben Onsu
Previous Post

Dicecar Soal ‘Uang Sumpel’ untuk Nikita Mirzani, Dokter Oky Pratama Jawab Santai

Next Post

Bulan Kemerdekaan Dimulai: Pesta Rakyat Perdana di Istana, Monas Jadi Pusat Hiburan

Related Posts

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Bulan Kemerdekaan Dimulai: Pesta Rakyat Perdana di Istana, Monas Jadi Pusat Hiburan

Bulan Kemerdekaan Dimulai: Pesta Rakyat Perdana di Istana, Monas Jadi Pusat Hiburan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com