JAKARTA- Pria berusia 34 tahun yang diketahui mantan koki di salah satu restoran di kawasan Jakarta Barat, diciduk Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambora di sebuah rumah kontrakan di daerah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku ditangkap usai dilaporkan membawa kabur seorang anak perempuan di bawah umur. Dalam laporannya, orangtua korban mengatakan pelaku dan anaknya sudah menjalin hubungan asmara selama beberapa bulan terakhir.
“Pelaku dan korban sudah saling mengenal dan menjalin hubungan selama kurang lebih empat bulan. Pelaku mengajak korban pergi dari rumah dengan janji akan menikahinya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajad Djumantara, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (31/7/2025), dikutip dari laman beritasatu.com.
Janji Pernikahan
Menurut AKP Sudrajad, pelaku memanfaatkan bujuk rayu dan janji manis untuk meyakinkan korban agar mau meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya. Salah satu iming-iming utama yang digunakan pelaku adalah janji akan segera menikahi korban.
Polisi menduga bahwa rayuan tersebut digunakan sebagai bentuk manipulasi terhadap korban yang masih berada di bawah umur dan belum memiliki kedewasaan emosional untuk menilai risiko dari keputusannya.
Lebih memprihatinkan, dalam proses penyelidikan terungkap korban juga telah disetubuhi oleh pelaku. Tindakan tersebut menjadi salah satu unsur pidana yang memperberat dakwaan terhadap pelaku.
Saat dilakukan penggerebekan, tim Buser Reskrim Polsek Tambora menemukan pelaku tengah berada di dalam rumah kontrakan bersama korban. Korban ditemukan di salah satu kamar dalam kondisi fisik yang tampaknya baik.
“Kami langsung menangkap pelaku dan membawa korban untuk dilakukan pendampingan, pemeriksaan medis, dan pendampingan psikologis. Penanganan korban dilakukan sesuai dengan prosedur perlindungan anak,” tambah AKP Sudrajad.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang membawa lari perempuan di bawah umur tanpa izin orang tuanya, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Ancaman hukuman untuk pelaku maksimal 15 tahun penjara,” tegas kanit reskrim.