JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi untuk terpidana kasus korupsi impor gula, Tom Lembong dan terpidana kasus suap PAW Harun Masiku, Hasto Kristiyanto.
DPR RI sebelumnya telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan pengajuan surat presiden dan memberikan persetujuan pemberian abolisi hingga amnesti.
“Karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi fraksi, kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit,” ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Selain Keppres segera diterbitkan Prabowo, Supratman mengaku Menteri Hukum menjadi pengusul pertama agar Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto mendapatkan abolisi dan amnesti.
“Yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Supratman juga mengungkapkan pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto adalah menjaga persatuan menjelang HUT Kemerdekaan RI.
“Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” terangnya.
“Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,” imbuhnya.







