• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Polda Metro Bekuk Empat Pelaku Penyalahgunaan Data Kartu SIM Card

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Juli 26, 2025
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 2min read
Polda Metro Bekuk Empat Pelaku Penyalahgunaan Data Kartu SIM Card

Polda Metro Jaya menggelar rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan data pribadi untuk SIM Card. | Foto: Instagram PMJ

143
SHARES
1.3k
VIEWS

JAKARTA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya mengamankan empat tersangka kasus penyalahgunaan data pribadi. Para pelaku diduga menggunakan data tersebut untuk membuat akun LinkedIn palsu dan mendaftarkan kartu SIM secara ilegal.

Kasubdit 3 Siber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa identitas dan foto mereka digunakan tanpa izin di akun LinkedIn.

“Sebagaimana telah disampaikan bahwa kasus ini dimulai dari adanya masyarakat yang mengadu bahwa di LinkedIn ada data pribadinya yang digunakan termasuk fotonya,” jelas Rafles Langgak Putra Marpaung kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

Menurut Rafles, polisi menemukan data yang disalahgunakan milik tiga orang asal Banyumas, Kendal, dan Bogor. Penelusuran awal mengarah pada pelaku berinisial IER yang menggunakan kartu SIM teregistrasi atas nama korban untuk menipu masyarakat.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Tangsel 18 Februari 2026

“Adapun motif dia membeli SIM card yang teregistrasi adalah untuk digunakan melakukan penipuan terhadap masyarakat,” ujarnya.

Polisi lalu menangkap penjual kartu SIM berinisial KK, seorang pemilik konter di pusat perbelanjaan. Dari tangan KK, polisi menyita 130 kartu perdana XL dan 24 kartu AXIS yang sudah diregistrasi menggunakan data milik orang lain.

Namun, KK bukan pihak yang mendaftarkan kartu tersebut. Ia mendapatkan kartu dari F, sales GSM yang bekerja untuk PT M, distributor resmi operator seluler XL Smart.

Penelusuran berlanjut ke FRR, rekan F yang ternyata menjadi pelaku utama. Tersangka mendaftarkan kartu SIM secara ilegal menggunakan data pribadi dari internet.

“Padahal data-data pribadi yang dia register dia dapatkan melalui Google. Dia melakukan searching di Google, mendapatkan data-data berupa NIK dan KK,” tuturnya.

BACA JUGA :  Polda Metro Gelar Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Berikut Lokasinya

FRR mengaku mendaftarkan kartu SIM lebih dulu agar menarik pembeli. Menurutnya, konsumen lebih memilih kartu yang sudah aktif dan tidak perlu registrasi ulang.

Selain menangkap keempat pelaku, lanjut Rafles, polisi juga menyita barang bukti berupa lima ponsel, 154 kartu SIM teregistrasi, satu unit CPU, dan sejumlah bukti pembayaran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 67 ayat (3) juncto Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“(Ancamannya) pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar,” tukasnya.

BACA JUGA :  Selebgram Ajudan_Pribadi Ditangkap Polisi, Dugaan Penipuan Rp 1,3 Miliar
Tags: Data Pribadipolda metro jayaSIM Card
Previous Post

Diduga dalam Pengaruh Zat Terlarang, Ayah di Samarinda Bunuh Dua Anak Balitanya

Next Post

Pemkot Tangsel-Pemkab Pandeglang Tandatangani Kerja Sama Penanganan Sampah

Related Posts

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
Next Post
Pemkot Tangsel-Pemkab Pandeglang Tandatangani Kerja Sama Penanganan Sampah

Pemkot Tangsel-Pemkab Pandeglang Tandatangani Kerja Sama Penanganan Sampah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com