• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Menaker Diminta Turun Langsung Usut Penahanan Ijazah Karyawan Karang Indah Mall

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Juli 10, 2025
in DAERAH, NEWS
Reading Time: 2min read
Menaker Diminta Turun Langsung Usut Penahanan Ijazah Karyawan Karang Indah Mall
102
SHARES
1.2k
VIEWS

BANDAR LAMPUNG – Ketua LBH GP Ansor Lampung, Sarhani resmi mengadukan Karang Indah Mall (KIM) ke Kementerian Ketenagakerjaan RI. Aduan itu terkait dugaan penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan terhadap puluhan karyawannya.

Sarhani mengungkapkan, hingga saat ini masih ada puluhan karyawan dan mantan karyawan yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan tanpa alasan yang jelas. Padahal tindakan itu dilarang dengan tegas oleh dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.

Atas masalah itu pihaknya meminta agar Kemenaker bisa turun langsung memastikan kondisi di lapangan. Dia juga meminta agar Kemenaker bisa segera memberikan tindakan tegas kepada KIM. Terlebih tidak hanya menahan ijazah, KIM juga memberikan upah dibawah upah minimum regional (UMR).

“Kami meminta Menaker atau jajarannya bisa turun langsung dan memberikan tindakan tegas terhadap Karang Indah Mall (KIM),” ungkap Sarhani dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).

BACA JUGA :  Benyamin Lantik dan Ambil Sumpah 57 Pejabat, Amanahkan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat Tangsel

Terlebih penahanan ijazah oleh perusahaan dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan barang. Kasus ini juga telah dilaporkan ke Polda Lampung oleh sejumlah mantan karyawan yang berani bersuara.

Sarhan berharap, kepolisian juga bisa segera bertindak melakukan penyelidikan dalam kasus itu karena terdapat unsur pidana. Jangan sampai praktik-praktik ilegal tersebut terus berlangsung hingga menimbulkan kerugian masyarakat yang lebih luas.

“Kepolisian juga kami harap bisa cepat menindaklanjuti laporan dari para mantan karyawan, karena sampai saat ini ijazah mereka belum juga dikembalikan oleh KIM,” kata dia.

Terkait hal itu, Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu mengatakan telah menindak lanjuti terkait penahan ijazah dengan telah memanggil manajemen Karang Indah mall serta sudah dilakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan itu, diketahui KIM baru memulangkan ijazah kepada 40 orang karyawan pasca kasus tersebut mencuat ke publik. Namun saat ini masih ada 50 ijazah yang belum dikembalikan.

BACA JUGA :  Pelaku Bullying Anak SMAN 4 Tangsel Ngaku Punya Bekingan

“Terkait upah yang dibayarkan masih dibawah UMR, ini termasuk kedalam kategori pelanggaran berat,” tegasnya.

Dia menambahkan, Disnaker Lampung juga telah mengirimkan tim pengawasan terkait tindak lanjut pengaduan dan masih melakukan pemeriksaan lanjutan terkait pelanggaran norma kerja yang ada di Karang Indah Mall. Apabila ditemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan, Disnaker bisa memberikan sanksi administrasi kepada pihak perusahaan sesuai peraturan perundang2an.

“Provinsi lampung juga telah mengeluarkan aplikasi in terkait pengaduan bagi pekerja apabila perusahaan melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Karang Indah Mall (KIM) dilaporkan sejumlah mantan karyawan ke Polda Lampung dengan nomor LP/B/427/VI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, Senin, 23 Juni 2025. Laporan itu buntut dugaan penahanan ijazah oleh manajemen meski sudah tidak lagi bekerja di KIM.

BACA JUGA :  Promosikan Judi Online, 46 Selebgram Diringkus Polisi

Salah satu mantan karyawan, Ajid mengungkapkan, penahanan ijazah sudah dilakukan pihak perusahaan sejak awal bekerja. Menurutnya pihak perusahaan tidak memberikan penjelasan terkait penahanan itu.

Kemudian saat dirinya memutuskan berhenti, perusahan meminta uang sebesar Rp4,5 juta jika ijazahnya ingin dikembalikan. Uang tersebut diminta karena Ajid berhenti sebelum habis kontrak dan harus membayar Rp500 ribu dikalikan 9 bulan masa bekerja.

“Saat awal bekerja tertulis hanya Rp500 ribu tidak ada bekelipatan seperti yang terjadi sekarang,” kata dia.

Selain ijazahnya ditahan, upah Ajid di bulan terakhir bekerja pun tidak dibayarkan. Dirinya sudah melaporkan hal tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Bandar Lampung, namun pihak perusahaan tetap memintanya untuk membayar agar bisa mendapatkan ijazahnya kembali.

Tags: GP Ansor TangselKarang Indah MalLBH AnsormenakerPolda Lampung
Previous Post

Kompolnas Minta Polri Segera Umumkan Hasil Gelar Perkara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Next Post

Petugas Gabungan Bongkar Lahan Kosong BRIN di Tangsel, Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Related Posts

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
Next Post
Petugas Gabungan Bongkar Lahan Kosong BRIN di Tangsel, Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Petugas Gabungan Bongkar Lahan Kosong BRIN di Tangsel, Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com