• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DUNIA KAMPUS

Dagangan Laris, Kebijakan Baru Mengintai! Pedagang E-Commerce Bakal Kena Wajib Pajak

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Juli 1, 2025
in DUNIA KAMPUS
Reading Time: 2min read
Dagangan Laris, Kebijakan Baru Mengintai! Pedagang E-Commerce Bakal Kena Wajib Pajak
3.4k
SHARES
182
VIEWS

DAGANGAN laris, kebijakan baru pun mengintai. Bagi para seller online, kabar terbaru ini mungkin akan membuat jantung berdebar. Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana memajaki pedagang shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan e-commerce lain sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjualan.

Mengutip Reuters, kebijakan ini akan menargetkan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. sistem pemungutan pajak akan dilakukan langsung oleh platform tempat para pedagang berjualan. Artinya, penjual tidak perlu repot menghitung atau melaporkan pajak mereka secara mandiri—semuanya akan dipotong otomatis sebelum dana penjualan dikirimkan ke penjual. 

Berdasarkan informasi yang beredar dari beberapa sumber, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mulai mensosialisasikan mengenai rencana tersebut kepada beberapa pelaku industri digital. Menurut DJP Kebijakan ini dikenakan untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha offline dan online. 

BACA JUGA :  Pemkot Tangsel Bakal Gratiskan BPHTB dan PBG Bagi Warga Berpenghasilan Rendah

Namun, kebijakan ini menuai beragam reaksi dari publik, terutama para pelaku usaha online. Banyak netizen yang mengungkapkan kekhawatiran dan keberatan mereka melalui media sosial Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Beberapa merasa kebijakan ini datang di saat yang tidak tepat, ketika pelaku UMKM masih berjuang bangkit pasca pandemi dan menghadapi biaya operasional yang tinggi. 

Salah satu komentar datang dari akun @rabittembun: “Minta tolong dengan sangat ibu mentri jangan kau siksa paksa dan bebankan lagi pada kami para pengusaha marketplace, lapangan kerja sudah habis usaha kecil pun mau ibu rampas. Kami cari uang buat makan, buat sekolah anak, buat istri masak, sekiranya negara belum bisa memberikan jaminan kesehatan, sekolah dan harga pangan yang murah gausah ibu cekek lagi kami “ tulisnya

BACA JUGA :  Menghadapi Tantangan Akuntansi dalam Era Teknologi

Komentar serupa disampaikan oleh @gom2agian: “Kalo gk bisa kasih Kebijakan yg baik buat Rakyat, minimal jangan mempersulit Umkm di Toko Online lah bu, harusnya di dukung bu, bukan diperas” sebutnya 

Keluhan semacam ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut perlu disosialisasikan lebih luas dengan mempertimbangkan kondisi pelaku usaha kecil. Pemerintah pun diharapkan dapat memberikan penjelasan rinci dan insentif yang adil agar kebijakan ini tidak justru menghambat pertumbuhan UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia.

Kini publik menanti, apakah regulasi yang akan terbit benar-benar adil dan berpihak, atau justru semakin menekan mereka yang baru saja bangkit dari masa sulit. Yang jelas, suara UMKM semakin lantang dan tak bisa diabaikan dalam diskusi kebijakan pajak digital di Indonesia.

BACA JUGA :  Pengenaan Pajak 11 Persen Pada Produk Pengolahan Setengah Jadi Sangat Tidak Adil

Penulis:

Amelia Suryaning Tias (241011201468)

Kayla Sukma Lestari (241011201086)

Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pamulang

Tags: e-commercePajak
Previous Post

Kapolri: 1.492 Pelaku Judol Ditangkap, Barang Bukti Capai Rp922,53 Miliar

Next Post

HUT Bhayangkara Ke-79, Kapolda Banten Peragakan Atraksi Debus

Related Posts

SDM Bukan NPC! Kenapa Orang-Orang di Balik Layar Justru Jadi Kunci Kesuksesan Perusahaan?
DUNIA KAMPUS

SDM Bukan NPC! Kenapa Orang-Orang di Balik Layar Justru Jadi Kunci Kesuksesan Perusahaan?

Oktober 22, 2026
2.4k
Peran Public Speaking dalam Membangun Kepercayaan Diri
DUNIA KAMPUS

Peran Public Speaking dalam Membangun Kepercayaan Diri

Oktober 22, 2026
2.4k
Tips Sukses Menggunakan Marketplace
DUNIA KAMPUS

Strategi Penetapan Harga Produk pada UMKM di Tengah Kenaikan Biaya Marketplace di Indonesia

Oktober 22, 2026
2.4k
Bukan Tidak Pintar, Cuma Takut Bicara: Ketika Pengetahuan Tidak Sejalan dengan Kepercayaan Diri
DUNIA KAMPUS

Public Speaking sebagai Kunci Meningkatkan Kepercayaan Diri dan Prestasi Mahasiswa

Oktober 21, 2026
2.3k
Banyak Views, Sedikit Respons: Apakah Cara Berbicara Menentukan Keberhasilan Public Speaking di Era Digital?
DUNIA KAMPUS

Banyak Views, Sedikit Respons: Apakah Cara Berbicara Menentukan Keberhasilan Public Speaking di Era Digital?

Oktober 21, 2026
2.4k
Kekurangan atau Kelebihan Karyawan? Pentingnya Perencanaan SDM yang Tepat
DUNIA KAMPUS

Kekurangan atau Kelebihan Karyawan? Pentingnya Perencanaan SDM yang Tepat

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
HUT Bhayangkara Ke-79, Kapolda Banten Peragakan Atraksi Debus

HUT Bhayangkara Ke-79, Kapolda Banten Peragakan Atraksi Debus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com