• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Terbukti Menyiksa dan Bunuh ART Indonesia, Eks Finalis MasterChef Malaysia Dipenjara 34 Tahun

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juni 26, 2025
in NEWS
Reading Time: 1min read
Terbukti Menyiksa dan Bunuh ART Indonesia, Eks Finalis MasterChef Malaysia Dipenjara 34 Tahun
235
SHARES
3.8k
VIEWS

MALAYSIA – Eks finalis Masterchef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, dijatuhi hukuman penjara selama 34 tahun oleh Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu, Malaysia.

Vonis tersebut dijatuhkan atas kasus penyiksaan dan pembunuhan terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Korban bernama Nur Afiyah Daeng Damin, berusia 28 tahun, yang ditemukan tak bernyawa di sebuah kondominium di Penampang, Sabah, pada 2021.

Bersama mantan suaminya, Mohamad Haswandy Madir, Etiqah dinyatakan bersalah telah menyiksa dan menganiaya Nur Afiyah hingga meninggal dunia.

Dilansir dari The Star dan New Straits Times, pengadilan menyebut pasangan tersebut telah melakukan kekerasan sistematis terhadap korban. Bahkan aksi penyiksaan sengaja direkam usai barang bukti disita dari ponsel pelaku dan dibuka dalam persidangan.

BACA JUGA :  Pilkada 2024, Sebanyak 511 KPPS Kelurahan Kedaung Resmi Dilantik

Selain itu, dalam persidangan hakim menyatakan bahwa pelaku menunjukkan ‘kebrutalan dan ketidakmanusiawian yang luar biasa’ dan kematian korban adalah hasil dari perlakuan tidak manusiawi dalam jangka waktu yang panjang.

Hukuman 34 tahun diberikan kepada masing-masing pelaku, yang akan dijalani secara bersamaan untuk dua dakwaan utama: menyebabkan kematian dan menyembunyikan mayat.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengatakan bahwa pihaknya akan segera memeriksa proses terkini atas kasus yang menimpa Nur Afiyah ini. Nur Afiyah disebutkan meninggal sekitar rentang waktu di tanggal 8-11 Desember 2021.

Tags: Eks Finalis Masterchef Malaysia bunuh ART IndonesiaKasus ART dibunuh
Previous Post

Akuntansi Pribadi untuk Bertahan di Tengah Biaya Kenaikan Biaya Hidup

Next Post

PBNU Tetapkan 1 Muharram 1447 H Jatuh pada 27 Juni 2025

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1447 H Jatuh pada 27 Juni 2025

PBNU Tetapkan 1 Muharram 1447 H Jatuh pada 27 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com