• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Terbukti Menyiksa dan Bunuh ART Indonesia, Eks Finalis MasterChef Malaysia Dipenjara 34 Tahun

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juni 26, 2025
in NEWS
Reading Time: 1min read
Terbukti Menyiksa dan Bunuh ART Indonesia, Eks Finalis MasterChef Malaysia Dipenjara 34 Tahun
235
SHARES
3.8k
VIEWS

MALAYSIA – Eks finalis Masterchef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, dijatuhi hukuman penjara selama 34 tahun oleh Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu, Malaysia.

Vonis tersebut dijatuhkan atas kasus penyiksaan dan pembunuhan terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Korban bernama Nur Afiyah Daeng Damin, berusia 28 tahun, yang ditemukan tak bernyawa di sebuah kondominium di Penampang, Sabah, pada 2021.

Bersama mantan suaminya, Mohamad Haswandy Madir, Etiqah dinyatakan bersalah telah menyiksa dan menganiaya Nur Afiyah hingga meninggal dunia.

Dilansir dari The Star dan New Straits Times, pengadilan menyebut pasangan tersebut telah melakukan kekerasan sistematis terhadap korban. Bahkan aksi penyiksaan sengaja direkam usai barang bukti disita dari ponsel pelaku dan dibuka dalam persidangan.

BACA JUGA :  Operasi Ketupat 2024 Hari Ke-4, Polisi Catat 213 Kecelakaan dan 5.978 Pelanggar Lalin

Selain itu, dalam persidangan hakim menyatakan bahwa pelaku menunjukkan ‘kebrutalan dan ketidakmanusiawian yang luar biasa’ dan kematian korban adalah hasil dari perlakuan tidak manusiawi dalam jangka waktu yang panjang.

Hukuman 34 tahun diberikan kepada masing-masing pelaku, yang akan dijalani secara bersamaan untuk dua dakwaan utama: menyebabkan kematian dan menyembunyikan mayat.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengatakan bahwa pihaknya akan segera memeriksa proses terkini atas kasus yang menimpa Nur Afiyah ini. Nur Afiyah disebutkan meninggal sekitar rentang waktu di tanggal 8-11 Desember 2021.

Tags: Eks Finalis Masterchef Malaysia bunuh ART IndonesiaKasus ART dibunuh
Previous Post

Akuntansi Pribadi untuk Bertahan di Tengah Biaya Kenaikan Biaya Hidup

Next Post

PBNU Tetapkan 1 Muharram 1447 H Jatuh pada 27 Juni 2025

Related Posts

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.5k
Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1447 H Jatuh pada 27 Juni 2025

PBNU Tetapkan 1 Muharram 1447 H Jatuh pada 27 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com