• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang 11,8 Triliun Hasil Korupsi CPO dari Wilmar Group

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juni 18, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang 11,8 Triliun Hasil Korupsi CPO dari Wilmar Group
355
SHARES
3.9k
VIEWS

JAKARTA – Kejaksaaan Agung telah menyita uang senilai Rp11.880.351.802.619 atau Rp11,8 Triliun dari hasil korupsi CPO (Crude Palm Oil) yang melibatkan korporasi Wilmar Group.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menjelaskan tumpukan uang yang disita tersebut berasal dari lima terdakwa korporasi.

Kelima korporasi yang tergabung ke dalam Wilmar Group diantaranya, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

“Perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit pada 2022 atas nama lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group,” kata Sutikno di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikutip dari Beritasatu, Selasa, 17 Juni 2025.

BACA JUGA :  Demo Ojol Serempak, Ribuan Personel Gabungan Disebar ke Sembilan Titik

“Kelima terdakwa tersebut adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia,” jelasnya.

Dia mengatakan, para terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Menurutnya pihak Kejagung kini telah mengajukan kasasi ke pengadilan usai para terdakwa divonis lepas oleh hakim PN Tipikor di PN Jakpus.

“Sehingga, penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi,” tuturnya.

Sutikno menjelaskan, berdasarkan penghitungan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM terdapat kerugian negara dalam tiga bentuk. Kerugian keuangan negara illegal game dan kerugian perekonomian negara seluruhnya sebesar Rp 11,880 triliun.

BACA JUGA :  Hasil Kualifikasi Piala Dunia: Indonesia Takluk 0-2 dari Irak

“Dengan rincian, pertama PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 3,99 triliun, lalu PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp 39,75 triliun, lalu PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 483,96 miliar, PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp 57,3 miliar, lalu PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp 7,3 triliun,,” jelasnya.

Sutikno mengungkap, dalam perkembangannya kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat lalu mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dengan jumlah total sebesar Rp 11,8 triliun.

Uang tersebut sekarang disimpan Kejagung di rekening penampungan lain di RPR Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri.

“Pada jumlah uang yang telah dikembalikan tersebut, penuntut umum telah melakukan penyitaan berdasarkan penetapan izin penetapan dari Ketua PN Jakpus. Penyitaan dilakukan pada tingkat penyidikan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi,” katanya.

BACA JUGA :  Edan, Uang Suap ke Ketua PN Jaksel Rp60 Miliar demi Vonis Bebas Kasus CPO
Tags: Korupsi CPO Wilmar GroupWilmar Group
Previous Post

Kelas Dunia! BRI Dinobatkan Sebagai Perusahaan Publik Terbesar di Indonesia dalam Daftar Forbes Global 2000 Tahun 2025

Next Post

Mikella Alicia Gracia Pratama Raih Juara II dalam Ajang Kompetisi Ice Skating Asia

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Mikella Alicia Gracia Pratama Raih Juara II dalam Ajang Kompetisi Ice Skating Asia

Mikella Alicia Gracia Pratama Raih Juara II dalam Ajang Kompetisi Ice Skating Asia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com