• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Minggu, 5 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

LBH GP Ansor: Korupsi Sritex Cerminkan Lemahnya Hukum Korporasi, Pemilik Harus Dimintai Pertanggungjawaban

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juni 17, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
LBH GP Ansor: Korupsi Sritex Cerminkan Lemahnya Hukum Korporasi, Pemilik Harus Dimintai Pertanggungjawaban
365
SHARES
3.9k
VIEWS

JAKARTA – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa menyoroti kasus korupsi yang diduga terjadi dalam kebangkrutan perusahaan tekstil besar, Sritex. Menurutnya, negara berpotensi alami kerugian keuangan besar karena setelah dipailitkan, Sritex tidak lagi memiliki kewajiban membayar utang kepada bank, sementara kekayaan pribadi pemiliknya masih sangat besar.

“Kasus ini mencerminkan titik lemah sistem hukum dan regulasi korporasi di Indonesia, yaitu pengendali perusahaan bisa menikmati keuntungan besar saat perusahaan berjaya, tetapi kemudian berlindung dari tanggung jawab saat perusahaan mengalami kegagalan yang disebabkan oleh dugaan korupsi,” ujar Dendy dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Juni 2025.

Ia menilai hal ini menjadi preseden buruk yang menunjukkan lemahnya sistem akuntabilitas korporasi dan penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Dendy, bila terbukti terjadi tindak pidana korupsi atau penggelapan, maka pemilik atau pengendali perusahaan harus bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

BACA JUGA :  GP Ansor Mendorong Pemerintah Segera Bentuk Badan Penerimaan Negara

Dendy menjelaskan bahwa dalam sistem perseroan terbatas, memang berlaku prinsip pemisahan entitas hukum. Artinya, Sritex sebagai PT adalah entitas yang terpisah dari pemiliknya. Namun, prinsip ini tidak bisa dijadikan tameng jika terbukti pemilik menggunakan perusahaan untuk memperkaya diri secara melawan hukum.

“Jika pengendali perusahaan menggunakan perusahaan untuk memperkaya diri sendiri dengan cara melanggar hukum, seperti dugaan korupsi, maka prinsip piercing the corporate veil seharusnya diterapkan, yakni pengadilan dapat menembus batas entitas hukum dan menyeret tanggung jawab ke pribadi pemilik,” tegasnya.

Untuk itu, ia mendorong dilakukannya audit forensik pasca-pailit untuk memastikan tidak ada pengalihan aset secara ilegal. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka tanggung jawab pidana harus diterapkan terhadap individu yang terlibat.

Dendy menambahkan, ada sejumlah aturan hukum yang bisa digunakan untuk menjerat pimpinan Sritex. Di antaranya adalah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terutama pasal 2 dan 3 yang mengatur tindak pidana yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Meskipun Sritex adalah perusahaan swasta, adanya pinjaman dari bank BUMN membuat unsur keuangan negara tetap relevan.

BACA JUGA :  GP Ansor Luncurkan Warung BUMA di Bekasi, Perkuat Ekonomi Desa Lewat Kolaborasi

“Selanjutnya, pasal dalam UU Kepailitan dan PKPU juga bisa digunakan jika diduga ada perbuatan curang (fraudulent acts). Jika terbukti, maka aset pribadi bisa ditarik untuk membayar utang, dan dapat dikenai tanggung jawab pribadi atas kerugian,” tandasnya.

Latar Belakang Kasus Sritex

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang berbasis di Solo, Jawa Tengah, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 6 November 2023. Putusan ini diambil setelah serangkaian proses hukum permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh sejumlah kreditur, termasuk bank-bank milik negara (BUMN).

Pailitnya Sritex menimbulkan polemik karena meski perusahaan tak lagi wajib membayar utang kepada kreditur, termasuk bank BUMN, kekayaan pribadi para pemilik dan pengendali perusahaan disebut-sebut tetap utuh dan tidak tersentuh oleh proses hukum.

BACA JUGA :  Lagi Tren Olahraga Padel, Ini Manfaatnya bagi Kesehatan Tubuh dan Otak

Hal ini memicu kecurigaan adanya pengalihan aset secara tidak wajar, serta dugaan praktik-praktik korupsi dan fraud dalam pengelolaan keuangan perusahaan sebelum pailit.

Sritex sebelumnya dikenal sebagai perusahaan tekstil yang memasok pakaian militer dan seragam dinas untuk berbagai negara. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan mengalami tekanan keuangan yang berat akibat pandemi Covid-19, perubahan pasar global, serta beban utang yang membengkak.

Kasus ini mendapat sorotan luas karena dianggap mencerminkan celah hukum dalam regulasi korporasi di Indonesia, di mana para pemilik perusahaan dapat mengambil keuntungan saat perusahaan sehat, namun lepas dari tanggung jawab ketika perusahaan kolaps.

Pailitnya Sritex juga menimbulkan kerugian besar bagi negara, khususnya bank-bank pelat merah yang memberi pinjaman dalam jumlah signifikan.

Tags: GP AnsorGP Ansor TangselLBH GP Ansor
Previous Post

Orangtua Murid Sambut Antusias Program Sekolah Gratis di Banten dan Tangsel

Next Post

Anggota DPR Minta Fadli Zon Klarifikasi Terkait Pernyataan Tragedi 1998

Related Posts

BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Korban Runtuhnya Bangunan di Ponpes Al Khoziny
DAERAH

BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Korban Runtuhnya Bangunan di Ponpes Al Khoziny

Oktober 5, 2025
1.2k
Update Insiden di Ponpes Al Khoziny: Korban Meninggal Dunia 37 Orang
DAERAH

Update Insiden di Ponpes Al Khoziny: Korban Meninggal Dunia 37 Orang

Oktober 5, 2025
1k
Polisi Bekuk Muncikari yang Pekerjakan Remaja Sebagai PSK di Jaksel
TANGERANG RAYA

Ancam Polisi, Debt Collector di Tangerang Ditangkap

Oktober 5, 2025
830
HUT Ke-80 TNI: Seragam Tempur Digital ‘Sage Green’ Resmi Diperkenalkan
NASIONAL

HUT Ke-80 TNI: Seragam Tempur Digital ‘Sage Green’ Resmi Diperkenalkan

Oktober 5, 2025
3.2k
Eks Karyawan Ashanty Ngaku Gelapkan Uang Rp2 Miliar, Kini Laporkan Balik!
SELEBRITI

Eks Karyawan Ashanty Ngaku Gelapkan Uang Rp2 Miliar, Kini Laporkan Balik!

Oktober 5, 2025
139
HUT Ke-25 Provinsi Banten, Trans Banten Koridor 3 Resmi Beroperasi Gratis hingga Akhir Tahun
BANTEN

HUT Ke-25 Provinsi Banten, Trans Banten Koridor 3 Resmi Beroperasi Gratis hingga Akhir Tahun

Oktober 5, 2025
3.5k
Next Post
Anggota DPR Minta Fadli Zon Klarifikasi Terkait Pernyataan Tragedi 1998

Anggota DPR Minta Fadli Zon Klarifikasi Terkait Pernyataan Tragedi 1998

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com