• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 27 April, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

LBH GP Ansor: Korupsi Sritex Cerminkan Lemahnya Hukum Korporasi, Pemilik Harus Dimintai Pertanggungjawaban

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juni 17, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
LBH GP Ansor: Korupsi Sritex Cerminkan Lemahnya Hukum Korporasi, Pemilik Harus Dimintai Pertanggungjawaban
365
SHARES
3.9k
VIEWS

JAKARTA – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa menyoroti kasus korupsi yang diduga terjadi dalam kebangkrutan perusahaan tekstil besar, Sritex. Menurutnya, negara berpotensi alami kerugian keuangan besar karena setelah dipailitkan, Sritex tidak lagi memiliki kewajiban membayar utang kepada bank, sementara kekayaan pribadi pemiliknya masih sangat besar.

“Kasus ini mencerminkan titik lemah sistem hukum dan regulasi korporasi di Indonesia, yaitu pengendali perusahaan bisa menikmati keuntungan besar saat perusahaan berjaya, tetapi kemudian berlindung dari tanggung jawab saat perusahaan mengalami kegagalan yang disebabkan oleh dugaan korupsi,” ujar Dendy dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Juni 2025.

Ia menilai hal ini menjadi preseden buruk yang menunjukkan lemahnya sistem akuntabilitas korporasi dan penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Dendy, bila terbukti terjadi tindak pidana korupsi atau penggelapan, maka pemilik atau pengendali perusahaan harus bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

BACA JUGA :  Harlah ke-90, GP Ansor Tangsel Gelar Serangkaian Kegiatan

Dendy menjelaskan bahwa dalam sistem perseroan terbatas, memang berlaku prinsip pemisahan entitas hukum. Artinya, Sritex sebagai PT adalah entitas yang terpisah dari pemiliknya. Namun, prinsip ini tidak bisa dijadikan tameng jika terbukti pemilik menggunakan perusahaan untuk memperkaya diri secara melawan hukum.

“Jika pengendali perusahaan menggunakan perusahaan untuk memperkaya diri sendiri dengan cara melanggar hukum, seperti dugaan korupsi, maka prinsip piercing the corporate veil seharusnya diterapkan, yakni pengadilan dapat menembus batas entitas hukum dan menyeret tanggung jawab ke pribadi pemilik,” tegasnya.

Untuk itu, ia mendorong dilakukannya audit forensik pasca-pailit untuk memastikan tidak ada pengalihan aset secara ilegal. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka tanggung jawab pidana harus diterapkan terhadap individu yang terlibat.

Dendy menambahkan, ada sejumlah aturan hukum yang bisa digunakan untuk menjerat pimpinan Sritex. Di antaranya adalah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terutama pasal 2 dan 3 yang mengatur tindak pidana yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Meskipun Sritex adalah perusahaan swasta, adanya pinjaman dari bank BUMN membuat unsur keuangan negara tetap relevan.

BACA JUGA :  GP Ansor Groundbreaking Kantor BUMA Kepri

“Selanjutnya, pasal dalam UU Kepailitan dan PKPU juga bisa digunakan jika diduga ada perbuatan curang (fraudulent acts). Jika terbukti, maka aset pribadi bisa ditarik untuk membayar utang, dan dapat dikenai tanggung jawab pribadi atas kerugian,” tandasnya.

Latar Belakang Kasus Sritex

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang berbasis di Solo, Jawa Tengah, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 6 November 2023. Putusan ini diambil setelah serangkaian proses hukum permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh sejumlah kreditur, termasuk bank-bank milik negara (BUMN).

Pailitnya Sritex menimbulkan polemik karena meski perusahaan tak lagi wajib membayar utang kepada kreditur, termasuk bank BUMN, kekayaan pribadi para pemilik dan pengendali perusahaan disebut-sebut tetap utuh dan tidak tersentuh oleh proses hukum.

BACA JUGA :  GP Ansor Berikan Warung BUMA kepada Banser Korban Penganiayaan Saat Hadiri Pengajian

Hal ini memicu kecurigaan adanya pengalihan aset secara tidak wajar, serta dugaan praktik-praktik korupsi dan fraud dalam pengelolaan keuangan perusahaan sebelum pailit.

Sritex sebelumnya dikenal sebagai perusahaan tekstil yang memasok pakaian militer dan seragam dinas untuk berbagai negara. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan mengalami tekanan keuangan yang berat akibat pandemi Covid-19, perubahan pasar global, serta beban utang yang membengkak.

Kasus ini mendapat sorotan luas karena dianggap mencerminkan celah hukum dalam regulasi korporasi di Indonesia, di mana para pemilik perusahaan dapat mengambil keuntungan saat perusahaan sehat, namun lepas dari tanggung jawab ketika perusahaan kolaps.

Pailitnya Sritex juga menimbulkan kerugian besar bagi negara, khususnya bank-bank pelat merah yang memberi pinjaman dalam jumlah signifikan.

Tags: GP AnsorGP Ansor TangselLBH GP Ansor
Previous Post

Orangtua Murid Sambut Antusias Program Sekolah Gratis di Banten dan Tangsel

Next Post

Anggota DPR Minta Fadli Zon Klarifikasi Terkait Pernyataan Tragedi 1998

Related Posts

Hadiri Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, Prabowo Akui Punya Kedekatan dengan Ahmad Dhani
MEGAPOLITAN

Hadiri Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, Prabowo Akui Punya Kedekatan dengan Ahmad Dhani

April 27, 2026
2.1k
Transformasi BRIvolution Reignite Berbuah Manis, Segmen Commercial BRI Tumbuh Double Digit
ADVERTORIAL

Transformasi BRIvolution Reignite Berbuah Manis, Segmen Commercial BRI Tumbuh Double Digit

April 27, 2026
3.9k
Kawal Haji Diluncurkan, Jemaah Bisa Laporkan Keluhan Secara Transparan dan Cepat
NASIONAL

Kawal Haji Diluncurkan, Jemaah Bisa Laporkan Keluhan Secara Transparan dan Cepat

April 27, 2026
2.4k
Bukan Drama atau Mood Swing, Ini Alasan Ilmiah Perempuan Lebih Sensitif saat Haid
KESEHATAN

Bukan Drama atau Mood Swing, Ini Alasan Ilmiah Perempuan Lebih Sensitif saat Haid

April 27, 2026
2.1k
Kabupaten Kendal Siapkan 3.000 Hektare Lahan Industri, Serap 65 Ribu Tenaga Kerja dan Tekan Pengangguran
DAERAH

Kabupaten Kendal Siapkan 3.000 Hektare Lahan Industri, Serap 65 Ribu Tenaga Kerja dan Tekan Pengangguran

April 27, 2026
2.4k
Digelar di Dua Lokasi, Berikut Layanan SIM Keliling di Tangsel Pada Hari Ini
TANGERANG SELATAN

SIM Keliling Tangsel Buka Hari Ini, Catat Lokasi dan Syarat Perpanjangannya

April 27, 2026
2.1k
Next Post
Anggota DPR Minta Fadli Zon Klarifikasi Terkait Pernyataan Tragedi 1998

Anggota DPR Minta Fadli Zon Klarifikasi Terkait Pernyataan Tragedi 1998

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com