• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Minggu, 8 Maret, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

HUT Jakarta, Pemprov Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni – 31 Agustus

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Juni 13, 2025
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 1min read
HUT Jakarta, Pemprov Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni – 31 Agustus

Ilustrasi pelayanan pajak STNK. | Foto: Kolase Tangselxpress

143
SHARES
1.2k
VIEWS

JAKARTA – Pemprov Jakarta akan memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Sabtu (14/6/2025) hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan itu dalam rangka HUT ke-498 Jakarta.

“Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku sejak Sabtu (14/6) hingga akhir Agustus 2025. Kebijakan ini dalam rangka HUT Jakarta dan HUT ke-80 RI,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Lusiana Herawati, Jumat (13/6/2025).

Lebih lanjut Lusiana mengungkapkan, pemutihan tersebut sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

Dalam program ini wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan. Adapun syarat yang diberlakukan tetap sama seperti pembayaran pajak kendaraan pada umumnya.

BACA JUGA :  15 Ribu Penerima Bansos di Jakarta Main Judi Online, Transaksinya Fantastis

“Kalau punya tunggakan, yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, namun dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jakarta berencana menggratiskan layanan transportasi umum serta menghapus sejumlah denda pajak daerah. Kebijakan ini dalam rangka HUT ke-498 Jakarta pada 22 Juni 2025.

Pernyaaan tersebut disampaikan Gubernur Jakarta, Pramono Anung usai membuka Festival Jakarta Great Sale (FJGS) 2025 di Lippo Mall Nusantara, Selasa (10/6/2025).

“Jadi setiap ulang tahun Jakarta, selain transportasi yang nanti kami gratiskan, ada juga istilahnya dibebaskan dari pajak-pajak dendanya,” ujar Pramono Anung saat dikonfirmasi wartawan.

Tags: Bapenda JakartaPemprov JakartaPenghapusan Denda PajakSTNK
Previous Post

Swiss-Belhotel Pondok Indah Hadirkan Intimate Dinner Concert ‘Rindu Selalu’ Bersama J-ROCKS

Next Post

Holiday Sale 2025 Resmi Dibuka! Pemerintah Targetkan Transaksi Rp60 Triliun dan Dorong UMKM Naik Kelas

Related Posts

Tips Buka Puasa Tanpa Kalap, Terapkan Mindful Eating Agar Tubuh Tetap Sehat
KESEHATAN

Tips Buka Puasa Tanpa Kalap, Terapkan Mindful Eating Agar Tubuh Tetap Sehat

Maret 8, 2026
2.1k
Hujan Lebat Picu Genangan di Jakarta, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
MEGAPOLITAN

Hujan Lebat Picu Genangan di Jakarta, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan

Maret 8, 2026
2.1k
gp australia
OLAHRAGA

Hasil Race F1 GP Australia: Dominasi Sirkuit Melbourne, Mercedes Finis 1-2

Maret 8, 2026
1.8k
Banjir Rendam 11 Wilayah Tangsel, Anggota DPRD Harap Pemkot Bergerak Cepat
TANGERANG SELATAN

BPBD Tangsel Tetapkan Status Siaga 1 Banjir, Warga Diminta Waspada

Maret 8, 2026
2.8k
habib jafar dan vidi aldiano
SELEBRITI

Kasaksian Habib Ja’far tentang Vidi Aldiano: Pertanyaan Terakhir tentang Wudu dan Salat

Maret 8, 2026
2.8k
Vidi Aldiano Dimakamkan di Tanah Kusir, Hujan Iringi Perpisahan Terakhir Sang Penyanyi
SELEBRITI

Vidi Aldiano Dimakamkan di Tanah Kusir, Hujan Iringi Perpisahan Terakhir Sang Penyanyi

Maret 8, 2026
2.2k
Next Post
Holiday Sale 2025 Resmi Dibuka! Pemerintah Targetkan Transaksi Rp60 Triliun dan Dorong UMKM Naik Kelas

Holiday Sale 2025 Resmi Dibuka! Pemerintah Targetkan Transaksi Rp60 Triliun dan Dorong UMKM Naik Kelas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com