• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

HUT Jakarta, Pemprov Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni – 31 Agustus

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Juni 13, 2025
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 1min read
HUT Jakarta, Pemprov Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni – 31 Agustus

Ilustrasi pelayanan pajak STNK. | Foto: Kolase Tangselxpress

143
SHARES
1.2k
VIEWS

JAKARTA – Pemprov Jakarta akan memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Sabtu (14/6/2025) hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan itu dalam rangka HUT ke-498 Jakarta.

“Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku sejak Sabtu (14/6) hingga akhir Agustus 2025. Kebijakan ini dalam rangka HUT Jakarta dan HUT ke-80 RI,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Lusiana Herawati, Jumat (13/6/2025).

Lebih lanjut Lusiana mengungkapkan, pemutihan tersebut sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

Dalam program ini wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan. Adapun syarat yang diberlakukan tetap sama seperti pembayaran pajak kendaraan pada umumnya.

BACA JUGA :  Pemprov Jakarta Tertibkan Iklan Film Horor di Ruang Publik, Warga Keluhkan Terlalu Seram

“Kalau punya tunggakan, yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, namun dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jakarta berencana menggratiskan layanan transportasi umum serta menghapus sejumlah denda pajak daerah. Kebijakan ini dalam rangka HUT ke-498 Jakarta pada 22 Juni 2025.

Pernyaaan tersebut disampaikan Gubernur Jakarta, Pramono Anung usai membuka Festival Jakarta Great Sale (FJGS) 2025 di Lippo Mall Nusantara, Selasa (10/6/2025).

“Jadi setiap ulang tahun Jakarta, selain transportasi yang nanti kami gratiskan, ada juga istilahnya dibebaskan dari pajak-pajak dendanya,” ujar Pramono Anung saat dikonfirmasi wartawan.

Tags: Bapenda JakartaPemprov JakartaPenghapusan Denda PajakSTNK
Previous Post

Swiss-Belhotel Pondok Indah Hadirkan Intimate Dinner Concert ‘Rindu Selalu’ Bersama J-ROCKS

Next Post

Holiday Sale 2025 Resmi Dibuka! Pemerintah Targetkan Transaksi Rp60 Triliun dan Dorong UMKM Naik Kelas

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.3k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Holiday Sale 2025 Resmi Dibuka! Pemerintah Targetkan Transaksi Rp60 Triliun dan Dorong UMKM Naik Kelas

Holiday Sale 2025 Resmi Dibuka! Pemerintah Targetkan Transaksi Rp60 Triliun dan Dorong UMKM Naik Kelas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com