JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri memastikan akan mengusut tuntas kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Penyelidikan akan menyasar empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan atau IUP-nya dicabut oleh pemerintah. Keempat perusahaan itu di antaranya PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.
“Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).
Dia menjelaskan, sejauh ini dugaan kerusakan lingkungan atas aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal itu sebagaimana aktivitas pertambangan yang ada, di mana kerusakan lingkungan pasti terjadi.
“Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” tukasnya.