• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Sabtu, 14 Juni, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pemerintah Cabut Izin Tambang Empat Perusahaan di Raja Ampat, Ini Daftarnya

Aenna Rahman by Aenna Rahman
Juni 10, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 3min read
Pemerintah Cabut Izin Tambang Empat Perusahaan di Raja Ampat, Ini Daftarnya

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan keterangan pers kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Foto: BPMI Setpres

379
SHARES
4.1k
VIEWS

JAKARTA– Pemerintah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Dalam keterangan persnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa keputusan pencabutan secara langsung diambil oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini. Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ucap Mensesneg di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025.

Proses pencabutan ini telah melalui proses koordinasi dan pengumpulan data secara objektif di lapangan. Menurut Prasetyo Hadi, sebelumnya Presiden telah menugaskan kementerian terkait untuk menghimpun data dan informasi secara objektif di lapangan.

“Pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden menugaskan kepada menteri-menteri terkait, dalam hal ini Menteri ESDM, kemudian Menteri Lingkungan Hidup, kemudian juga Menteri Kehutanan, dan kepada kami berdua, saya, selaku Mensesneg dan Pak Seskab untuk terus berkoordinasi, mencari informasi, mengumpulkan data di lapangan seobjektif mungkin,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Baritim Apresiasi Prabowo Cabut Izin Tambang Raja Ampat

Lebih lanjut, Prasetyo Hadi juga menyampaikan bahwa sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden tentang penertiban kawasan hutan pada bulan Januari lalu. Dalam peraturan tersebut termasuk di dalamnya penertiban terhadap usaha-usaha berbasis sumber daya alam.

“Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik yaitu izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” ujarnya.

Mensesneg pun mengapresiasi perhatian seluruh masyarakat yang turut menyuarakan keprihatinan atas keberadaan tambang di kawasan konservasi tersebut. Apresiasi ini juga disampaikan kepada para pegiat sosial yang turut menyampaikan masukannya kepada pemerintah.

“Kami mewakili pemerintah tentu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang dengan terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah, terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah,” ungkapnya.

BACA JUGA :  7 Olahraga Kardio Terbaik untuk Kesehatan Jantung

Di samping itu, Prasetyo Hadi juga mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dan bijak dalam menerima informasi yang beredar di publik. Mensesneg juga meminta masyarakat untuk lebih waspada dalam mencari informasi kebenaran kondisi objektif di lapangan.

“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih. Itulah keputusan dari pemerintah,” tutupnya.   

Turut hadir dalam keterangan pers tersebut yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Daftar Perusahaan yang IUP-nya Dicabut

1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

PT ASP memiliki IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM Nomor 91201051135050013, berlaku dari 7 Januari 2024 hingga 2034. Perusahaan ini menguasai wilayah tambang seluas 1.173 hektare di Pulau Manuran. Meskipun telah memiliki dokumen Amdal dan UKL-UPL sejak 2006, izinnya tetap dicabut dalam rangka melindungi kawasan sensitif lingkungan.

BACA JUGA :  Agar Citra Polri Tak Babak Belur, Kasus Brigadir J Harus Selesai

2. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

Beroperasi berdasarkan SK Bupati Nomor 153.A Tahun 2013, PT MRP memiliki wilayah eksplorasi 2.193 hektare di Pulau Batang Pele. Kegiatan perusahaan masih dalam tahap eksplorasi dan belum mengantongi dokumen lingkungan yang memadai, menjadi salah satu alasan kuat dicabutnya IUP perusahaan ini.

3. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

IUP PT KSM diterbitkan melalui SK Bupati Nomor 290 Tahun 2013 dan berlaku hingga 2033, dengan area tambang seluas 5.922 hektare. Meski memiliki IPPKH dari Kementerian LHK, aktivitas produksi perusahaan telah berhenti sejak 2023.

4. PT Nurham

Perusahaan ini memegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat Nomor 8/1/IUP/PMDN/2025 dengan masa berlaku hingga 2033. Beroperasi di Pulau Waegeo dengan luas konsesi 3.000 hektare, PT Nurham telah mengantongi persetujuan lingkungan sejak 2013, namun belum memulai kegiatan produksi hingga kini.

Tags: Izin tambangPemerintah cabut izin tambangPerusahaan tambangRaja Ampat
Previous Post

Membentuk Jiwa Sociopreneurship di Kalangan Remaja

Next Post

FKRW Apresiasi Kelurahan Benda Baru Raih Predikat Terbaik se-Tangsel

Related Posts

LHKPN Laporkan Harta Kekayaan Deddy Corbuzier Rp953 Miliar, Ini Rinciannya
SELEBRITI

LHKPN Laporkan Harta Kekayaan Deddy Corbuzier Rp953 Miliar, Ini Rinciannya

Juni 14, 2025
4k
Pesawat Air India Jatuh Usai Lima Menit Terbang, Kemlu Pastikan Tak Ada Korban WNI
NEWS

Penumpang Selamat Ungkap Detik-detik Pesawat Air India Jatuh

Juni 14, 2025
1.5k
Sakiyah Pulang Seorang Diri, Suami Wafat dalam Perjalanan Menuju Bandara Madinah
NASIONAL

Sakiyah Pulang Seorang Diri, Suami Wafat dalam Perjalanan Menuju Bandara Madinah

Juni 14, 2025
4.2k
Pemutihan Pajak di Samsat Ciputat Disambut Antusias, Warga: Dendanya Nol
TANGERANG SELATAN

Pemutihan Pajak di Samsat Ciputat Disambut Antusias, Warga: Dendanya Nol

Juni 14, 2025
1.2k
Kabar Gembira, Ada Pemutihan Denda Pajak di Samsat Ciputat Mulai Hari Ini
TANGERANG SELATAN

Kabar Gembira, Ada Pemutihan Denda Pajak di Samsat Ciputat Mulai Hari Ini

Juni 14, 2025
1.1k
Prabowo Terima Telepon dari Presiden AS Donald Trump, Ini yang Dibahas
NASIONAL

Prabowo Terima Telepon dari Presiden AS Donald Trump, Ini yang Dibahas

Juni 14, 2025
3.9k
Next Post
FKRW Apresiasi Kelurahan Benda Baru Raih Predikat Terbaik se-Tangsel

FKRW Apresiasi Kelurahan Benda Baru Raih Predikat Terbaik se-Tangsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com