JAKARTA– Pemerintah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Dalam keterangan persnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa keputusan pencabutan secara langsung diambil oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini. Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ucap Mensesneg di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025.
Proses pencabutan ini telah melalui proses koordinasi dan pengumpulan data secara objektif di lapangan. Menurut Prasetyo Hadi, sebelumnya Presiden telah menugaskan kementerian terkait untuk menghimpun data dan informasi secara objektif di lapangan.
“Pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden menugaskan kepada menteri-menteri terkait, dalam hal ini Menteri ESDM, kemudian Menteri Lingkungan Hidup, kemudian juga Menteri Kehutanan, dan kepada kami berdua, saya, selaku Mensesneg dan Pak Seskab untuk terus berkoordinasi, mencari informasi, mengumpulkan data di lapangan seobjektif mungkin,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Prasetyo Hadi juga menyampaikan bahwa sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden tentang penertiban kawasan hutan pada bulan Januari lalu. Dalam peraturan tersebut termasuk di dalamnya penertiban terhadap usaha-usaha berbasis sumber daya alam.
“Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik yaitu izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” ujarnya.
Mensesneg pun mengapresiasi perhatian seluruh masyarakat yang turut menyuarakan keprihatinan atas keberadaan tambang di kawasan konservasi tersebut. Apresiasi ini juga disampaikan kepada para pegiat sosial yang turut menyampaikan masukannya kepada pemerintah.
“Kami mewakili pemerintah tentu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang dengan terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah, terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah,” ungkapnya.
Di samping itu, Prasetyo Hadi juga mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dan bijak dalam menerima informasi yang beredar di publik. Mensesneg juga meminta masyarakat untuk lebih waspada dalam mencari informasi kebenaran kondisi objektif di lapangan.
“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih. Itulah keputusan dari pemerintah,” tutupnya.
Turut hadir dalam keterangan pers tersebut yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Daftar Perusahaan yang IUP-nya Dicabut
1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
PT ASP memiliki IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM Nomor 91201051135050013, berlaku dari 7 Januari 2024 hingga 2034. Perusahaan ini menguasai wilayah tambang seluas 1.173 hektare di Pulau Manuran. Meskipun telah memiliki dokumen Amdal dan UKL-UPL sejak 2006, izinnya tetap dicabut dalam rangka melindungi kawasan sensitif lingkungan.
2. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Beroperasi berdasarkan SK Bupati Nomor 153.A Tahun 2013, PT MRP memiliki wilayah eksplorasi 2.193 hektare di Pulau Batang Pele. Kegiatan perusahaan masih dalam tahap eksplorasi dan belum mengantongi dokumen lingkungan yang memadai, menjadi salah satu alasan kuat dicabutnya IUP perusahaan ini.
3. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
IUP PT KSM diterbitkan melalui SK Bupati Nomor 290 Tahun 2013 dan berlaku hingga 2033, dengan area tambang seluas 5.922 hektare. Meski memiliki IPPKH dari Kementerian LHK, aktivitas produksi perusahaan telah berhenti sejak 2023.
4. PT Nurham
Perusahaan ini memegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat Nomor 8/1/IUP/PMDN/2025 dengan masa berlaku hingga 2033. Beroperasi di Pulau Waegeo dengan luas konsesi 3.000 hektare, PT Nurham telah mengantongi persetujuan lingkungan sejak 2013, namun belum memulai kegiatan produksi hingga kini.