• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pendudukan Lahan BMKG di Tangsel

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Mei 26, 2025
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 1min read
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pendudukan Lahan BMKG di Tangsel

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Foto: Istimewa

143
SHARES
1.5k
VIEWS

JAKARTA – Polisi mengamankan 17 orang terkait kependudukan lahan BMKG oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas) GRIB Jaya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (24/5) sore.

Dari belasan orang yang diamankan polisi, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Ketua Grib Jaya Tangerang Selatan berinisial MYT dan Y seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan.

“Saudara Y dan MYT ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan peristiwa pidana menempati perkarangan tertutup tanpa hak sebagaimana diatur di Pasal 167 KUHP,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/5/2025).

“Dan juga dugaan tindak pidana penggelaoan hak atas benda tidak bergerak yang mana korbannya adalah BMKG,” sambungnya

BACA JUGA :  Jakarta Light Festival Meriahkan Pergantian Tahun di Kawasan Kota Tua

Lebih lanjut mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengungkapkan, peran kedua tersangka tersebut. Tersangka pertama Y, yang mengaku sebagai ahli waris.

“Perannya memberikan surat kuasa kepada kuasa hukum [ormas] GJ untuk menduduki lahan tersebut. Dia mengaku klaim tanah tersebut dengan girik, namun dia tidak tahu nomor giriknya, luas giriknya dan tidak bisa memperlihatkan kepada penyidik,” jelasnya.

Ade Ary melanjutkan, untuk tersangka kedua MYT perannya memerintahkan untuk menduduki lahan milik BMKG tersebut. Ia juga menyewakan lahan itu.

“Perannya memerintahkan dan ikut menduduki lahan tersebut serta menyewakan lahan tersebut kepada warung seafood dengan total nominal Rp11.900.000 dan kepada penjual hewan kurban total nominal Rp22.000.000,” tukasnya.

BACA JUGA :  Shin Tae-yong Ungkap Kunci Sukses Indonesia Bekuk Filipina
Tags: BMKGGRIBOrmasOrmas Grib Jayapolda metro jaya
Previous Post

Enggartiasto: Energi Mineral Forum 2025 Tonggak Penting Menuju Kemandirian

Next Post

Buka Energi Mineral Forum, Bahlil: Tak Ada Dikotomi Antara Migas dan EBT

Related Posts

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
Next Post
Buka Energi Mineral Forum, Bahlil: Tak Ada Dikotomi Antara Migas dan EBT

Buka Energi Mineral Forum, Bahlil: Tak Ada Dikotomi Antara Migas dan EBT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com