• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 13 Juni, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Siapkan Dokumen-Dokumen Ini sebagai Syarat Update Pembuatan SKCK

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Mei 15, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Siapkan Dokumen-Dokumen Ini sebagai Syarat Update Pembuatan SKCK
295
SHARES
3.6k
VIEWS

JAKARTA – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) melalui satuan intelijen dan keamanan (Intelkam). Dokumen ini dibutuhkan sebagai syarat berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah, hingga pengurusan visa.

Sebelumnya, SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), yang hanya diberikan kepada individu yang tidak atau belum pernah terlibat tindak kejahatan hingga tanggal diterbitkannya surat tersebut.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014, SKCK diterbitkan berdasarkan hasil penelitian terhadap biodata dan catatan kepolisian seseorang, dan hanya berlaku selama enam bulan sejak tanggal dikeluarkan. Bila masa berlakunya habis, pemohon dapat memperpanjang dengan memenuhi syarat tertentu.

BACA JUGA :  Bekuk Timor Leste 6-2, Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19

Berikut adalah syarat dokumen yang harus disiapkan untuk pengajuan baru pembuatan SKCK:

  1. Surat pengantar dari kantor kelurahan sesuai domisili.
  2. Fotokopi KTP atau SIM.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir.
  5. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar.
  6. Formulir daftar riwayat hidup yang diisi lengkap.
  7. Proses pengambilan sidik jari oleh petugas kepolisian.

Perpanjangan SKCK bagi pemohon yang ingin memperpanjang SKCK, maksimal satu tahun setelah masa berlakunya habis, wajib melampirkan:

  1. SKCK lama yang asli atau sudah dilegalisasi.
  2. Fotokopi KTP atau SIM.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir.
  5. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar.
  6. Formulir perpanjangan SKCK.
BACA JUGA :  10 Makanan Lezat Ini Ampuh Bikin Stress Terhempas dan Nggak Balik Lagi

Sebagai catatan, SKCK untuk keperluan administrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS/CPNS) atau pengurusan visa tidak dapat diterbitkan di kantor Polsek. Melainkan pemohon harus mendatangi Polres sesuai alamat yang tercantum dalam KTP atau SIM.

Dalam rangka meningkatkan layanan publik, Polri kini menyediakan fasilitas pendaftaran SKCK secara daring (online) bagi pemohon dengan cara mengunggah dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir secara digital melalui situs resmi SKCK Polri. Untuk informasi dan pengurusan SKCK secara online, masyarakat dapat mengakses situs resmi Polri.

Merujuk pada UU dan peraturan pemerintah, pembuatan SKCK dikenakan biaya Rp30.000.

Tags: Pembuatan SKCKSKCKSyarat pembuatan SKCK
Previous Post

Buka Festival Maritim dan Diklatsus Baritim, Ketum GP Ansor Perintahkan Revitalisasi Gerakan Baritim Nasional

Next Post

Gubernur Andra Soni Dukung Penempatan Tenaga Kerja Disabiltas di Banten

Related Posts

BLINK Indonesia Harap Bersiap! BLACKPINK akan ‘Menggebrak’ SUGBK Jakarta
FILM & MUSIK

BLINK Indonesia Harap Bersiap! BLACKPINK akan ‘Menggebrak’ SUGBK Jakarta

Juni 13, 2025
4k
Pengacara: Nikita Mirzani akan Hadir di Sidang Mediasi, Meski Hanya Video Call
SELEBRITI

Pengacara: Nikita Mirzani akan Hadir di Sidang Mediasi, Meski Hanya Video Call

Juni 13, 2025
3.7k
Libur Panjang Sekolah, Kemenhub Turunkan Harga Tiket Pesawat
NASIONAL

Libur Panjang Sekolah, Kemenhub Turunkan Harga Tiket Pesawat

Juni 13, 2025
3.7k
Dorong Sektor Produksi Bergeliat, BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur UMKM
ADVERTORIAL

Dorong Sektor Produksi Bergeliat, BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur UMKM

Juni 13, 2025
4k
Prabowo Resmi Umumkan Gaji Hakim Naik hingga 280 Persen
NASIONAL

Prabowo Resmi Umumkan Gaji Hakim Naik hingga 280 Persen

Juni 13, 2025
3.9k
Keajaiban Itu Nyata! Seorang Pria Selamat dari Kecelakaan Pesawar Air India
NEWS

Keajaiban Itu Nyata! Seorang Pria Selamat dari Kecelakaan Pesawar Air India

Juni 13, 2025
4.2k
Next Post
Gubernur Andra Soni Dukung Penempatan Tenaga Kerja Disabiltas di Banten

Gubernur Andra Soni Dukung Penempatan Tenaga Kerja Disabiltas di Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com