• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Siapkan Dokumen-Dokumen Ini sebagai Syarat Update Pembuatan SKCK

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Mei 15, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Siapkan Dokumen-Dokumen Ini sebagai Syarat Update Pembuatan SKCK
295
SHARES
3.6k
VIEWS

JAKARTA – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) melalui satuan intelijen dan keamanan (Intelkam). Dokumen ini dibutuhkan sebagai syarat berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah, hingga pengurusan visa.

Sebelumnya, SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), yang hanya diberikan kepada individu yang tidak atau belum pernah terlibat tindak kejahatan hingga tanggal diterbitkannya surat tersebut.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014, SKCK diterbitkan berdasarkan hasil penelitian terhadap biodata dan catatan kepolisian seseorang, dan hanya berlaku selama enam bulan sejak tanggal dikeluarkan. Bila masa berlakunya habis, pemohon dapat memperpanjang dengan memenuhi syarat tertentu.

BACA JUGA :  Buat SKCK Kini Bisa Online, Begini Caranya

Berikut adalah syarat dokumen yang harus disiapkan untuk pengajuan baru pembuatan SKCK:

  1. Surat pengantar dari kantor kelurahan sesuai domisili.
  2. Fotokopi KTP atau SIM.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir.
  5. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar.
  6. Formulir daftar riwayat hidup yang diisi lengkap.
  7. Proses pengambilan sidik jari oleh petugas kepolisian.

Perpanjangan SKCK bagi pemohon yang ingin memperpanjang SKCK, maksimal satu tahun setelah masa berlakunya habis, wajib melampirkan:

  1. SKCK lama yang asli atau sudah dilegalisasi.
  2. Fotokopi KTP atau SIM.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir.
  5. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar.
  6. Formulir perpanjangan SKCK.
BACA JUGA :  Pelayanan SPKT hingga SKCK Polres Tangerang Pindah ke Gedung Baru, Ini Lokasinya

Sebagai catatan, SKCK untuk keperluan administrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS/CPNS) atau pengurusan visa tidak dapat diterbitkan di kantor Polsek. Melainkan pemohon harus mendatangi Polres sesuai alamat yang tercantum dalam KTP atau SIM.

Dalam rangka meningkatkan layanan publik, Polri kini menyediakan fasilitas pendaftaran SKCK secara daring (online) bagi pemohon dengan cara mengunggah dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir secara digital melalui situs resmi SKCK Polri. Untuk informasi dan pengurusan SKCK secara online, masyarakat dapat mengakses situs resmi Polri.

Merujuk pada UU dan peraturan pemerintah, pembuatan SKCK dikenakan biaya Rp30.000.

Tags: Pembuatan SKCKSKCKSyarat pembuatan SKCK
Previous Post

Buka Festival Maritim dan Diklatsus Baritim, Ketum GP Ansor Perintahkan Revitalisasi Gerakan Baritim Nasional

Next Post

Gubernur Andra Soni Dukung Penempatan Tenaga Kerja Disabiltas di Banten

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.5k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Gubernur Andra Soni Dukung Penempatan Tenaga Kerja Disabiltas di Banten

Gubernur Andra Soni Dukung Penempatan Tenaga Kerja Disabiltas di Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com