JAKARTA – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) melalui satuan intelijen dan keamanan (Intelkam). Dokumen ini dibutuhkan sebagai syarat berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah, hingga pengurusan visa.
Sebelumnya, SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), yang hanya diberikan kepada individu yang tidak atau belum pernah terlibat tindak kejahatan hingga tanggal diterbitkannya surat tersebut.
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014, SKCK diterbitkan berdasarkan hasil penelitian terhadap biodata dan catatan kepolisian seseorang, dan hanya berlaku selama enam bulan sejak tanggal dikeluarkan. Bila masa berlakunya habis, pemohon dapat memperpanjang dengan memenuhi syarat tertentu.
Berikut adalah syarat dokumen yang harus disiapkan untuk pengajuan baru pembuatan SKCK:
- Surat pengantar dari kantor kelurahan sesuai domisili.
- Fotokopi KTP atau SIM.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar.
- Formulir daftar riwayat hidup yang diisi lengkap.
- Proses pengambilan sidik jari oleh petugas kepolisian.
Perpanjangan SKCK bagi pemohon yang ingin memperpanjang SKCK, maksimal satu tahun setelah masa berlakunya habis, wajib melampirkan:
- SKCK lama yang asli atau sudah dilegalisasi.
- Fotokopi KTP atau SIM.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar.
- Formulir perpanjangan SKCK.
Sebagai catatan, SKCK untuk keperluan administrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS/CPNS) atau pengurusan visa tidak dapat diterbitkan di kantor Polsek. Melainkan pemohon harus mendatangi Polres sesuai alamat yang tercantum dalam KTP atau SIM.
Dalam rangka meningkatkan layanan publik, Polri kini menyediakan fasilitas pendaftaran SKCK secara daring (online) bagi pemohon dengan cara mengunggah dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir secara digital melalui situs resmi SKCK Polri. Untuk informasi dan pengurusan SKCK secara online, masyarakat dapat mengakses situs resmi Polri.
Merujuk pada UU dan peraturan pemerintah, pembuatan SKCK dikenakan biaya Rp30.000.