BANDUNG – Direktorat Siber Bareskrim Polri memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang menjadi tersangka kasus penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik.
Diketahui sebelumnya, tersangka SSS mengunggah meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7, Joko Widodo, di akun X dengan pose mirip orang berciuman.
“Penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin, 12 Mei 2025.
Penangguhan penahanan terhadap tersangka yang diputuskan hari Minggu, 11 Mei 2025, tersebut berdasarkan adanya permohonan dari pihak keluarga.
Selain itu, dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan ini didasari dengan beberapa pertimbangan yang satu diantaranya masa depan akademik tersangka SSS.
“Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orangtuanya, juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan,” ucapnya.
“Penangguhan penahanan ini juga diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” sambung Trunoyudo.
Mahasiswi berkacamata ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025. Ia ditangkap pada 6 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran UU ITE, kemudian mulai ditahan sejak 7 Mei 2025.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga saksi dan lima ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang telah dianalisis melalui forensik digital.
Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti telah dianggap cukup untuk menetapkan tersangka dan memproses hukum lebih lanjut.