• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 13 Juni, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi Tidak Ditahan, Ini Alasan Polri

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Mei 12, 2025
in DAERAH, NEWS
Reading Time: 1min read
Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi Tidak Ditahan, Ini Alasan Polri
336
SHARES
4k
VIEWS

BANDUNG – Direktorat Siber Bareskrim Polri memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang menjadi tersangka kasus penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik.

Diketahui sebelumnya, tersangka SSS mengunggah meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7, Joko Widodo, di akun X dengan pose mirip orang berciuman.

“Penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin, 12 Mei 2025.

Penangguhan penahanan terhadap tersangka yang diputuskan hari Minggu, 11 Mei 2025, tersebut berdasarkan adanya permohonan dari pihak keluarga.

Selain itu, dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan ini didasari dengan beberapa pertimbangan yang satu diantaranya masa depan akademik tersangka SSS.

BACA JUGA :  Densus 88 Anti Teror Mabes Polri Berhasil Lumpuhkan Teroris di Poso

“Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orangtuanya, juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan,” ucapnya.

“Penangguhan penahanan ini juga diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” sambung Trunoyudo.

Mahasiswi berkacamata ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025. Ia ditangkap pada 6 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran UU ITE, kemudian mulai ditahan sejak 7 Mei 2025.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga saksi dan lima ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang telah dianalisis melalui forensik digital.

BACA JUGA :  Bekuk Persik Kediri, Rans Nusantara Merangsek ke Peringkat Tiga

Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti telah dianggap cukup untuk menetapkan tersangka dan memproses hukum lebih lanjut.

Tags: Kasus meme Prabowo-JokowiMahasiswi ITB
Previous Post

Kualitas Layanan Semakin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025

Next Post

Perayaan Hari Waisak di Wihara Duri Kepa, Kemenag dan Wagub DKI Jakarta Ikut Hadir

Related Posts

BLINK Indonesia Harap Bersiap! BLACKPINK akan ‘Menggebrak’ SUGBK Jakarta
FILM & MUSIK

BLINK Indonesia Harap Bersiap! BLACKPINK akan ‘Menggebrak’ SUGBK Jakarta

Juni 13, 2025
4k
Pengacara: Nikita Mirzani akan Hadir di Sidang Mediasi, Meski Hanya Video Call
SELEBRITI

Pengacara: Nikita Mirzani akan Hadir di Sidang Mediasi, Meski Hanya Video Call

Juni 13, 2025
3.7k
Libur Panjang Sekolah, Kemenhub Turunkan Harga Tiket Pesawat
NASIONAL

Libur Panjang Sekolah, Kemenhub Turunkan Harga Tiket Pesawat

Juni 13, 2025
3.7k
Dorong Sektor Produksi Bergeliat, BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur UMKM
ADVERTORIAL

Dorong Sektor Produksi Bergeliat, BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur UMKM

Juni 13, 2025
4k
Prabowo Resmi Umumkan Gaji Hakim Naik hingga 280 Persen
NASIONAL

Prabowo Resmi Umumkan Gaji Hakim Naik hingga 280 Persen

Juni 13, 2025
3.9k
Keajaiban Itu Nyata! Seorang Pria Selamat dari Kecelakaan Pesawar Air India
NEWS

Keajaiban Itu Nyata! Seorang Pria Selamat dari Kecelakaan Pesawar Air India

Juni 13, 2025
4.2k
Next Post
Perayaan Hari Waisak di Wihara Duri Kepa, Kemenag dan Wagub DKI Jakarta Ikut Hadir

Perayaan Hari Waisak di Wihara Duri Kepa, Kemenag dan Wagub DKI Jakarta Ikut Hadir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com