JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada tanggal 12-13 Mei 2025. Kebijakan ini dilakukan bertepatan dengan libur Hari Raya Waisak.
“Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Waisak pada 12-13 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN,” tulis laman akun Instagram resmi @dishubdkijakarta dikutip Kamis (8/5/2025).
Dalam unggahan itu disampaikan bahwa peniadaan Gage tak lain merujuk kepada SK Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan MenpanRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
“Peniadaan ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Momor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem Gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional,” tambahnya.
Kendati begitu, masyarakat diingatkan untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman.
“Diimbau untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan!” tukasnya.







