TANGERANG SELATAN – Polsek Ciputat Timur menegaskan kembali komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pada Rabu siang, 7 Mei 2025, di halaman Mako Polsek Ciputat Timur, dilaksanakan pengembalian sepeda motor yang merupakan hasil tindak pidana pencurian kepada pemiliknya.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang A.S, didampingi oleh Danramil 05/Ciputat, Mayor Inf Tarsan, dan Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur, Iptu Edi Purwanto.
Sepeda motor Yamaha N-Max tahun 2018 berwarna hitam dengan nomor polisi B-6827-WRY, nomor rangka MH3SG3190JJ0182668, dan nomor mesin G3E4E0700794, atas nama Danu Budi Prakasa beralamat di Bukit Cirendeu Blok D2 No. 12, Jl. Teratai, RT 001/008, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Motor tersebut dikembalikan kepada pemiliknya Akhmad Sabaki, warga Dusun 01 RT 001/001, Kelurahan Cibubut, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Akhmad Sabaki merupakan korban pencurian kendaraan bermotor pada 6 April 2025, yang telah dilaporkan secara resmi dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 63 / IV / 2025 / Sekciptim / Res Tangsel / PMJ tertanggal 7 April 2025.
Kapolsek menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bukti keberhasilan Polsek dalam mengungkap kasus pencurian dan sekaligus memberikan pelayanan prima dengan mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui kinerja kepolisian yang profesional dan transparan. Semoga dengan pengembalian ini, dapat sedikit mengurangi beban korban,” ungkapnya.
Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan lancar, serta menjadi simbol sinergi yang solid antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur.







