TANGERANG – Sebanyak 36 calon jamaah haji non-prosedural digagalkan keberangkatannya oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Mereka diketahui hendak berangkat ke Tanah Suci, Arab Saudi, dan ketahuan menggunakan visa kerja atau visa amil, bukan visa haji.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan bahwa 36 orang yang gagal berangkat ini bermula dari pemeriksaan dokumen oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ditemukan bahwa para calon jamaah menggunakan modus transit ke negara ketiga sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.
“Modusnya masih sama seperti sebelumnya, yakni menggunakan penerbangan transit,” ujar Yandri, Rabu, 7 Mei 2025.
Para calon jamaah tersebut diketahui menggunakan maskapai SriLankan Airlines dengan nomor penerbangan UL 356 rute Jakarta–Colombo yang kemudian dilanjutkan ke Riyadh.
Dari total 36 orang, 34 diantaranya merupakan calon jemaah haji, sementara dua lainnya, IA dan NF, adalah pemimpin dan pendamping rombongan.
“Dua orang tersebut berperan sebagai pengatur keberangkatan. Mereka adalah pemimpin dan pendamping calon jemaah,” ungkap Yandri.
Menurut hasil pemeriksaan awal, 34 calon jamaah ini tidak menyadari bahwa visa yang mereka gunakan adalah visa kerja.
Mereka mengaku telah membayar kepada pemimpin dan pendamping rombongan, masing-masing antara Rp139 juta hingga Rp175 juta per orang. Para calon jemaah ini berusia antara 35 hingga 72 tahun.
“IA dan NF, selaku pemimpin dan pendamping rombongan, tidak memberi tahu bahwa visa yang digunakan adalah visa kerja,” jelas Yandri.
Lebih lanjut, Yandri mengatakan bahwa IA dan NF meyakinkan para calon jamaah dengan mengklaim bahwa mereka pernah berhasil memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci di tahun sebelumnya.
Informasi tersebut menyebar dari mulut ke mulut, sehingga banyak orang tertarik dan mendaftar. Pembayaran dilakukan melalui PT NSMC, perusahaan milik IA.
“Yang membuat para calon jamaah yakin adalah karena IA dan NF mengaku telah memberangkatkan jamaah pada tahun 2024,” kata Yandri.
Saat ini, polisi masih mendalami peran masing-masing serta kemungkinan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh IA dan NF.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk menentukan sangkaan pasal terhadap IA dan NF serta peran mereka dalam kasus ini,” tutup Yandri.







