• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 4 Desember, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home PENDIDIKAN

Artikel Mahasiswa Unpam: Provisi, Liabilitas Kontijensi dan Aset Kontijensi

Aenna Rahman by Aenna Rahman
Mei 7, 2025
in PENDIDIKAN
Reading Time: 3min read
Artikel Mahasiswa Unpam: Provisi, Liabilitas Kontijensi dan Aset Kontijensi
386
SHARES
3.4k
VIEWS

DALAM dunia akuntansi penting bagi perusahaan untuk memahami dan menerapkan konsep provisi, liabilitas kontinjensi, dan aset kontinjensi dengan tepat. Ketiganya memiliki peran penting dalam penyajian laporan keuangan yang transparan dan andal. Di Indonesia, pengaturan mengenai hal ini diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 57 tentang “Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi”.

ProvisiĀ 

Menurut PSAK 57, provisi adalah liabilitas yang waktu dan jumlahnya belum pasti. Artinya liabilitas yang belum pasti waktu terjadinya dan belum pasti jumlah uang yang akan dikeluarkan untuk menyelesaikan liabilitas tersebut.

PengakuanĀ 

Perusahaan mengakui provisi sebagai liabilitas jika memenuhi tiga kondisi berikut:

  1. Perusahaan mempunyai kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun konstruktif) sebagai akibat peristiwa masa lalu.
  2. Kemungkinan besar (probable) penyelesaian kewajiban tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik.
  3. Estimasi yang andal mengenai jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat.

Jika kondisi di atas tidak terpenuhi, maka provisi tidak diakui. Entitas tidak diperkenankan untuk mengakui liabilitas dan aset kontinjensi.

BACA JUGA :  Cara Pintar Berbicara di Depan Publik, Kunci Utamanya Percaya Diri

PengukuranĀ 

  • Jumlah yang diakui sebagai provisi adalah hasil estimasi terbaik pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kini pada akhir periode pelaporan.Ā 
  • Dalam menentukan estimasi terbaik suatu provisi, entitas mempertimbangkan berbagai risiko dan ketidakpastian yang selalu mempengaruhi berbagai peristiwa dan keadaan.Ā 
  • Jika nilai waktu dari uang cukup material, maka jumlah provisi adalah nilai kini dari perkiraan pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban.Ā 
  • Peristiwa masa datang yang dapat mempengaruhi jumlah yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban tercermin dalam jumlah provisi jika ada bukti obyektif bahwa peristiwa itu akan terjadi.Ā 
  • Keuntungan sehubungan dengan rencana pelepasan aset tidak boleh dipertimbangkan dalam menghitung suatu provisi.

PenggantianĀ 

Jika sebagian atau seluruh pengeluaran untuk menyelesaikan provisi diganti oleh pihak ketiga, maka penggantian itu diakui hanya pada saat timbul keyakinan bahwa penggantian pasti akan diterima jika entitas menyelesaikan kewajiban. Penggantian tersebut diakui sebagai aset yang terpisah. Jumlah yang diakui sebagai penggantian tidak boleh melebihi nilai provisi. Dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, beban yang terkait dengan provisi dapat disajikan secara neto setelah dikurangi jumlah yang diakui sebagai penggantiannya.

BACA JUGA :  Jalan Rusak Berdampak Pada Kondisi Ekonomi Lokal

Liabilitas KontijensiĀ 

Liabilitas kontinjensi adalah kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas, atau kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu, tetapi tidak diakui karena tidak terdapat kemungkinan entitas mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik untuk menyelesaikan kewajibannya atau jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal.Ā 

Perusahaan tidak mengakui liabilitas kontinjensi, tetapi diungkapkan kecuali terdapat kemungkinan kecil arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik.

Aset Kontijensi

Kebalikan dari liabilitas kontinjensi, aset kontinjensi adalah aset potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas.Ā 

BACA JUGA :  Milenial dan Gen Z: Antara Pinjol, Judol, dan Krisis Keuangan Pribadi

Perusahaan juga tidak mengakui aset kontinjensi, tetapi diungkapkan jika terdapat kemungkinan besar arus masuk manfaat ekonomik akan diperoleh.

Contoh: hadiah, donasi, kemungkinan menang dalam perkara pengadilan.

Sumber:
Ikatan Akuntan Indonesia. (2014). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi. Jakarta: Dewan Standar Akuntansi Keuangan.

BINUS University. (2017, Agustus 15). PSAK 57 (Penyesuaian 2014): Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi. Diakses pada 3 Mei 2025, dari https://accounting.binus.ac.id/2017/08/15/psak-57-penyesuaian-2014-provisi-liabilitas-kontinjensi-dan-aset-kontinjensi/

Penulis:

Deva Aththariq Viergiano

Mahasiswa Universitas Pamulang Jurusan Akuntansi

Tulisan ini dibuat dalam rangka tugas kuliah.

Tags: Artikel Mahasiswa UnpamRuang Unpamuniversitas pamulangunpam
Previous Post

Usut Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang, Korlantas Polri Kerahkan Tim TAA

Next Post

Kasus Peredaran Obat Keras, Jonathan Frizzy Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Related Posts

UI Umumkan 9 Dekan dan Direktur Vokasi Terpilih, Rektor: Hasil Seleksi Ketat dan Transparan
PENDIDIKAN

UI Umumkan 9 Dekan dan Direktur Vokasi Terpilih, Rektor: Hasil Seleksi Ketat dan Transparan

November 26, 2025
147
UI Beri Beasiswa Pendidikan Spesialis untuk Mahasiswa Palestina
PENDIDIKAN

Peneliti IPPI: Tuduhan Kepentingan di UI Hanya Narasi Dangkal

November 25, 2025
138
3 Pilihan Bimbel Terbaik di Tangerang Selatan untuk Optimalkan Belajar Anak
TANGERANG SELATAN

3 Pilihan Bimbel Terbaik di Tangerang Selatan untuk Optimalkan Belajar Anak

November 25, 2025
144
Mahasiswa Unpam Gelar PMKM di SMK & LPK Gyokai Indonesia Kompeten: Edukasi Pajak dan Akuntansi Digital untuk Generasi Muda
PENDIDIKAN

Mahasiswa Unpam Gelar PMKM di SMK & LPK Gyokai Indonesia Kompeten: Edukasi Pajak dan Akuntansi Digital untuk Generasi Muda

November 24, 2025
2.9k
Mahasiswa Unpam Edukasi Lingkungan dan Kreativitas Anak Usia Dini di Panti Asuhan Adinda
PENDIDIKAN

Mahasiswa Unpam Edukasi Lingkungan dan Kreativitas Anak Usia Dini di Panti Asuhan Adinda

November 24, 2025
2.4k
Pembelajaran Literasi Keuangan Mengubah Uang Saku Harian Menjadi Tabungan yang Bermanfaat
PENDIDIKAN

Pembelajaran Literasi Keuangan Mengubah Uang Saku Harian Menjadi Tabungan yang Bermanfaat

November 23, 2025
2.3k
Next Post
Kasus Peredaran Obat Keras, Jonathan Frizzy Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kasus Peredaran Obat Keras, Jonathan Frizzy Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

Ā© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

Ā© 2022 TangselXpress.com