DALAM dunia akuntansi penting bagi perusahaan untuk memahami dan menerapkan konsep provisi, liabilitas kontinjensi, dan aset kontinjensi dengan tepat. Ketiganya memiliki peran penting dalam penyajian laporan keuangan yang transparan dan andal. Di Indonesia, pengaturan mengenai hal ini diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 57 tentang “Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi”.
ProvisiĀ
Menurut PSAK 57, provisi adalah liabilitas yang waktu dan jumlahnya belum pasti. Artinya liabilitas yang belum pasti waktu terjadinya dan belum pasti jumlah uang yang akan dikeluarkan untuk menyelesaikan liabilitas tersebut.
PengakuanĀ
Perusahaan mengakui provisi sebagai liabilitas jika memenuhi tiga kondisi berikut:
- Perusahaan mempunyai kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun konstruktif) sebagai akibat peristiwa masa lalu.
- Kemungkinan besar (probable) penyelesaian kewajiban tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik.
- Estimasi yang andal mengenai jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat.
Jika kondisi di atas tidak terpenuhi, maka provisi tidak diakui. Entitas tidak diperkenankan untuk mengakui liabilitas dan aset kontinjensi.
PengukuranĀ
- Jumlah yang diakui sebagai provisi adalah hasil estimasi terbaik pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kini pada akhir periode pelaporan.Ā
- Dalam menentukan estimasi terbaik suatu provisi, entitas mempertimbangkan berbagai risiko dan ketidakpastian yang selalu mempengaruhi berbagai peristiwa dan keadaan.Ā
- Jika nilai waktu dari uang cukup material, maka jumlah provisi adalah nilai kini dari perkiraan pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban.Ā
- Peristiwa masa datang yang dapat mempengaruhi jumlah yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban tercermin dalam jumlah provisi jika ada bukti obyektif bahwa peristiwa itu akan terjadi.Ā
- Keuntungan sehubungan dengan rencana pelepasan aset tidak boleh dipertimbangkan dalam menghitung suatu provisi.
PenggantianĀ
Jika sebagian atau seluruh pengeluaran untuk menyelesaikan provisi diganti oleh pihak ketiga, maka penggantian itu diakui hanya pada saat timbul keyakinan bahwa penggantian pasti akan diterima jika entitas menyelesaikan kewajiban. Penggantian tersebut diakui sebagai aset yang terpisah. Jumlah yang diakui sebagai penggantian tidak boleh melebihi nilai provisi. Dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, beban yang terkait dengan provisi dapat disajikan secara neto setelah dikurangi jumlah yang diakui sebagai penggantiannya.
Liabilitas KontijensiĀ
Liabilitas kontinjensi adalah kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas, atau kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu, tetapi tidak diakui karena tidak terdapat kemungkinan entitas mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik untuk menyelesaikan kewajibannya atau jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal.Ā
Perusahaan tidak mengakui liabilitas kontinjensi, tetapi diungkapkan kecuali terdapat kemungkinan kecil arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik.
Aset Kontijensi
Kebalikan dari liabilitas kontinjensi, aset kontinjensi adalah aset potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas.Ā
Perusahaan juga tidak mengakui aset kontinjensi, tetapi diungkapkan jika terdapat kemungkinan besar arus masuk manfaat ekonomik akan diperoleh.
Contoh: hadiah, donasi, kemungkinan menang dalam perkara pengadilan.
Sumber:
Ikatan Akuntan Indonesia. (2014). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi. Jakarta: Dewan Standar Akuntansi Keuangan.
BINUS University. (2017, Agustus 15). PSAK 57 (Penyesuaian 2014): Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi. Diakses pada 3 Mei 2025, dari https://accounting.binus.ac.id/2017/08/15/psak-57-penyesuaian-2014-provisi-liabilitas-kontinjensi-dan-aset-kontinjensi/
Penulis:
Deva Aththariq Viergiano
Mahasiswa Universitas Pamulang Jurusan Akuntansi
Tulisan ini dibuat dalam rangka tugas kuliah.







