JAKARTA – Aktor Jonathan Frizzy (JF) atau yang akrab disapa Ijonk tengah menjadi sorotan setelah diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan rokok elektronik vape berisi liquid yang mengandung zat etomidate dari Malaysia ke Indonesia.
Kasat Resnarkoba Polres Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu mencoba menjelaskan peran mantan suami Dhena Devanka itu dalam kasus ini.
“Untuk peran JF (Jonathan Frizzy), pertama dia adalah orang yang berkomunikasi dengan bandarnya, yaitu EDS dalam pembawaan cartridge pods dari Malaysia ke Indonesia,” ujar AKP Michael Tandayu di Polres Bandara Soetta, pada Senin, 5 Mei 2025.
Tak hanya menjalin berinteraksi dengan bandar, JF juga disebut turut memfasilitasi kelancaran operasional distribusi barang ilegal tersebut.
“Kedua, dia juga yang menyediakan kurir untuk cartridge pods berisi liquid,” lanjut Michael Tandayu.
Lebih lanjut, JF diduga aktif sejak tahap awal proses penyelundupan ini, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.
“Ketiga, dia adalah orang yang mempersiapkan dari awal, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan vape berisi zat etomidate,” tuturnya.
Pihak kepolisian juga membeberkan skema pembagian hasil yang telah disepakati antara JF dan EDS, sang bandar.
“Keempat, apabila berjalan lancar dari 100 pods yang berhasil lolos, hanya 50 yang lolos. Dari 100 pods yang lolos, sesuai perjanjian dengan EDS, harusnya 40 cartridge pods menjadi milik saudara JF,” pungkas Michael.
Atas kasus ini, polisi menetapkan Jonathan Frizzy atau Ijonk sebagai tersangka atas kasus dugaan peredaran obat keras ilegal.
Jonathan Frizzy diketahui terlibat kasus kepemilikan vape yang mengandung obat keras yakni etomidate. Kasus tersebut tengah ditangani Satnarkoba bersama Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta).
“Benar (Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 5 Mei 2025.







