JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap sindikat penyalahgunaan gas LPG 3 Kg bersubsidi di Semarang dan Karawang. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kelangkaan.
Dari pengungkapan kasus, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan pihaknya mengamankan empat orang di dua lokasi.
Para pelaku didapati melakukan praktik penyuntikan gas 3 Kg ke tabung non-subsidi (5,5 Kg dan 12 Kg) menggunakan regulator yang telah modifikasi. Mereka juga mengakui menjual gas subsidi dengan harga industri.
“Dari pengembangan, empat tersangka diamankan di dua lokasi TN alias E (pemilik pangkalan kamuflase di Karawang) serta FZSW alias A (pemodal), DS, dan KKI (penyuntik) di Semarang,” ujar Nunung Syaifuddin dikutip pada Senin (5/5/2025).
Dari pengungkapan di dua lokasi tersebut, lanjut Nunung, polisi juga menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran, regulator modifikasi, dan barang bukti lainnya.
Adapun keuntungan yang diperoleh dari penyuntikan gas ilegal, sindikat Karawang diperkirakan sebesar Rp1,2 miliar per tahun. Bahkan sindikat di Semarang mampu meraup omset Rp3 miliar dalam enam bulan.
“Para tersangka dijerat pasal tentang penyalahgunaan minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” tuturnya.
Dia menambahkan, Bareskrim Polri berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan gas subsidi dan mengajak masyarakat aktif mengawasinya. “Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan,” tukasnya.







