TANGSELXPRESS – Pemerintah telah menetapkan Hari Buruh, yang diperingati secara nasional maupun internasional pada tanggal 1 Mei 2025 sebagai hari libur nasional.
“Sehubungan dengan diperingatinya Hari Buruh pada 1 Mei 2025, Ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN.,” tulis laman akun Instagram @dishubdkijakarta, yang dikutip pada Senin (28/4/2025).
Peniadaan aturan ganjil genap merujuk kepada SK Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan MenpanRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Selain itu, Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3: pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dalam unggahan yang sama, masyarakat diingatkan untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman.
“Save dan share informasi ini ke teman-teman dan keluargamu! Tetap utamakan keselamatan di jalan, ya!” tambahnya.







