• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Apakah Advokat Tak Boleh Menyuarakan Pembelaan Klien di Media?

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
April 22, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Apakah Advokat Tak Boleh Menyuarakan Pembelaan Klien di Media?

Praktisi Hukum, Eko Nugroho. | Foto: Tangselxpress

221
SHARES
2.1k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV berinisial TB oleh kejaksaan menimbulkan kekhawatiran tidak hanya bagi wartawan, namun juga advokat sebagai pihak yang membela kepentingan hukum kliennya. Dari pemberitaan dikatakan bahwa TB menjadi tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus timah dan impor gula.

Dalam rilis kejaksaan di sejumlah media dikatakan bahwa TB diduga berperan untuk membuat berita yang menyudutkan kejaksaan terkait penyidikan kasus timah dan impor gula, berdasarkan order, yang diduga dari dua advokat, MS dan JS. Dimana konten berita yang dibuat TB itu lalu diunggah dalam pemberitaan di Jak TV, sosial media hingga media online.

Menanggapi berita TB tersebut, menimbulkan kekhawatiran bagi kami selaku advokat dalam mewartakan pembelaan terhadap klien kami di media.

BACA JUGA :  Kejagung Tetapkan Tiga Hakim Sebagai Tersangka Vonis Lepas Korupsi CPO

“Apakah bila kami mengundang wartawan kemudian mengeluarkan pers rilis tentang pembelaan kasus klien kami, dapat dikenakan pasal perintangan penyidikan?” ujar Eko Nugroho selaku praktisi hukum.

“Padahal yang kami suarakan itu benar-benar pembelaan atas kasus yang dialami klien kami dan tidak menyudutkan pihak tertentu,” sambungnya.

Dijelaskannya, praktisi hukum menyuarakan pembelaan terhadap kliennya di media, dengan tujuan untuk menjelaskan posisi atau kedudukan hukum kliennya yang sebenarnya, dalam kasus yang dituduhkan, kepada khalayak ramai, dan tidak bermaksud menggiring opini apalagi menyudutkan pihak penegak hukum.

Selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan klien itu bersalah, maka statusnya masih ‘diduga’ atau ‘disangka’, dan berhak melakukan pembelaan diri. Selama belum divonis hakim, dalam diri seseorang tersebut melekat Asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocence.

BACA JUGA :  Gempa 6,3 Magnitudo Guncang Pohuwato, Getaran Terasa sampai Manado

Dimana dalam Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) itu adalah prinsip hukum yang menyatakan, bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Prinsip ini menjamin bahwa setiap individu memiliki hak untuk diperlakukan sebagai tidak bersalah hingga ada bukti kuat yang menunjukkan sebaliknya. Karena posisinya masih dinyatakan tidak bersalah, maka praktisi hukum sebagai kuasa hukum kliennya, berhak melakukan pembelaan, termasuk menyuarakan pembelaannya di media.

“Untuk jalan keluarnya, perlu diatur secara jelas, dalam pasal perintangan penyidikan tersebut, apakah bila seorang praktisi hukum itu melakukan konpers atau membuat statemen tentang pembelaan kliennya di media, apakah diperbolehkan atau dilarang?” tuturnya.

BACA JUGA :  Komplotan Rampok Sadis Bandara Soetta Digulung Polisi

Sebagai mantan wartawan, Eko juga menangkap kekhawatiran dalam diri jurnalis yang melakukan pemberitaan kasus hukum. “Ada beberapa kawan, yang khawatir apakah mereka dilindungi hukum, bila memberitakan kasus hukum di medianya?,” imbuh Eko lagi.

Terhadap hal tersebut, Eko menyarankan agar organisasi advokat, organisasi wartawan, dan penegak hukum untuk duduk bersama, untuk membahas langkah terbaik terkait pemberitaan kasus hukum di media.

Tags: advokatJak TVkejaksaan agungKorupsi Impor Gulakorupsi timahPerintangan Penyidikan
Previous Post

Silaturahmi di Banten, Nama Arwani Thomafi Mencuat Jadi Ketum PPP

Next Post

Zest Hotels International Rayakan Pencapaian 12 tahun di Indonesia

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Zest Hotels International Rayakan Pencapaian 12 tahun di Indonesia

Zest Hotels International Rayakan Pencapaian 12 tahun di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com