TANGSELXPRESS – Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. Lisa dilaporkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Benar, Pak RK telah melaporkan ke Bareskrim atas dugaan melakukan pelanggaran Pasal 51 jo Pasal 35, Pasal 48 jo Pasal 32, Pasal 45 jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terhadap orang yang diduga dengan sengaja dan melawan hukum menyebarkan dirinya seolah-olah mempunyai anak dari Pak RK ke publik,” ungkap kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar saat dikonfirmasi, Sabtu (19/4/2025).
Lebih lanjut Muslim mengatakan, RK datang langsung dan melaporkan Lisa ke Bareskrim. terlapor dianggap telah merugikan nama baik dirinya dan keluarga.
“Menurut beliau yang disampaikan kepada kami, eskalasi tuduhan semakin meluas sehingga merugikan nama baik Pak RK dan keluarga. Memilih jalur hukum adalah pilihan untuk mencari kebenaran materiel,” tuturnya.
“Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional dan adil dalam menuntaskan kasus ini,” sambungnya.
Menurut Muslim, jalur hukum dipilih untuk memberikan kepastian hukum dan peraturan perundang-undangan. Sementara terkait proses tes DNA, lanjut dia, hal tersebut nantinya kewenangan penyidik.
“Jalur hukum lebih terhormat dan memberikan kejelasan. Tentu terkait tes DNA merupakan kewenangan penyidik ke depan,” tukasnya.







