TANGSELXPRESS – Jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut pesisir Tangerang ke penyidik Bareskrim Polri. Berkas dikembalikan lagi lantaran petunjuk yang telah diberikan jaksa belum dilengkapi.
Pengembalian berkas perkara ini merupakan kali kedua dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelumnya jaksa telah mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut Tangerang pada Selasa (25/3).
“Jadi, setelah berkas perkara diterima oleh penuntut umum, dibaca, dipelajari, diteliti sesuai dengan batas waktu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
“Penuntut umum menilai bahwa seharusnya perkara ini disidik dengan Undang-undang Tipikor. Ini petunjuknya diserahkan ke penyidik,” sambungnya.
Lebih lanjut Harli mengungkapkan, petunjuk yang telah diberikan jaksa harus dilengkapi. Sebab beban pembuktian saat kasus itu akan diadili ada pada penuntut umum.
“(Harus) dilengkapi karena beban pembuktian berdasarkan norma, berdasarkan hukum yang ada, itu ada pada penuntut umum,” ucapnya.
Adapun pengembalian berkas untuk kedua kalinya itu telah dilakukan pada Senin (14/4) lalu. Catatannya agar penyidikan perkara itu turut dijerat dengan dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi.
“Pasal Tipikor itu kan tadi sudah ada. Pasal 5, pasal 9, pasal 2, pasal 2. Jadi tidak hanya berfokus pada kerugian keuangan negara misalnya. Apalagi tadi penjelasan tim indikasinya itu ada,” tukasnya.