TANGSELXPRESS – Gubernur Banten Andra Soni buka suara terkait penetapan tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman.
Diketahui, Wahyu ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait kasus dugaan korupsi jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah.
“Tentu saya prihatin. Masalah sampah ini adalah masalah serius yang harus kita hadapi bersama. Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh jika sudah masuk ranah hukum,” ungkap Andra di Kantor Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu (16/4/2025).
Menurut Andra, pengelolaan sampah yang sesuai regulasi sangat penting. Dia juga menyinggung proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
“Hal terpenting yang harus kita rumuskan adalah solusi untuk masalah sampah, solusi yang aman secara regulasi dan bisa diimplementasikan. Bersyukur kita, di Provinsi Banten, memiliki dua Proyek Strategis Nasional pengelolaan sampah di Kota Tangerang dan Tangsel,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman sebagai tersangka kasus korupsi jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah.
Wahyu adalah nama kedua yang ditetapkan setelah Kejati Banten lebih dulu menetapkan Direktur PT EPP yang diidentifikasi dengan inisial SYM sebagai tersangka, kemarin.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengungkapkan bahwa saat ini Kejati telah melakukan penahanan terhadap Kadis LH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman.
“Pada hari ini, Selasa, 15 April 2025, penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,” ungkap Rangga kepada wartawan.