• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 4 Mei, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Libur Nasional, Aturan Ganji-Genap di Hari Jumat 18 April Ditiadakan

Irina Jusuf by Irina Jusuf
April 14, 2025
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 1min read
Libur Nasional, Aturan Ganji-Genap di Hari Jumat 18 April Ditiadakan
399
SHARES
3.6k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan sistem ganjil-genap kendaraan bermotor di Jakarta pada hari libur nasional Jumat, 18 April 2025, ditiadakan.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menuturkan, peniadaan ganjil genap hari pada hari tersebut karena bertepatan dengan hari libur nasional peringatan Wafat Yesus Kristus.

“Sehubungan dengan peringatan Wafat Isa Almasih, ketentuan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 18 April 2025 ditiadakan,” kata Syafrin dalam keterangannya, Senin, 14 April 2025.

Syafrin menuturkan, penetapan hari libur ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

BACA JUGA :  Diduga Senggolan di Jalan, Pengemudi Mobil jadi Korban Pengeroyokan di Serpong

Kemudian, pada Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 menyebutkan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

“Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” ujarnya.

Diketahui, sistem ganjil genap Jakarta diberlakukan di 25 ruas jalan pada Senin sampai Jumat yang dibagi dengan dua sesi, di mana sesi pertama diberlakukan dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Sedangkan sesi kedua diberlakukan mulai 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang paling banyak Rp 500.000 sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA :  Jabar jadi Sarang Penjudi Online Terbanyak, Bey: Ini Masalah Nasional yang Amat Serius

 

Tags: aturan ganjil genapGanjil Genap di Jakarta
Previous Post

Kasus Mahasiswi UGM yang Ditemukan Tewas Setelah Hilang 20 Hari, Begini Kronologinya

Next Post

Kunjungi Qatar, Menbud Fadli Zon Berharap Diplomasi Budaya Pererat Hubungan Kedua Negara

Related Posts

Akun Instagram Ahmad Dhani Tiba-Tiba Lenyap, Tuding Ada Campur Tangan Oknum
SELEBRITI

Akun Instagram Ahmad Dhani Tiba-Tiba Lenyap, Tuding Ada Campur Tangan Oknum

Mei 4, 2026
2.1k
Demo Mahasiswa Hari Ini, Polres Jakpus Turunkan Ribuan Personel Pengamanan
MEGAPOLITAN

Demo Mahasiswa Hari Ini, Polres Jakpus Turunkan Ribuan Personel Pengamanan

Mei 4, 2026
2.1k
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Pekanbaru, Empat Pelaku Termasuk Mantan Menantu Ditangkap
DAERAH

Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Pekanbaru, Empat Pelaku Termasuk Mantan Menantu Ditangkap

Mei 4, 2026
2.7k
Kematian Wanita di Apartemen The Crest West Vista Puri Masih Diselidiki, Polisi Temukan Surat
MEGAPOLITAN

Kematian Wanita di Apartemen The Crest West Vista Puri Masih Diselidiki, Polisi Temukan Surat

Mei 4, 2026
2.6k
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
ADVERTORIAL

Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026

Mei 4, 2026
3.9k
Pecinta Manis Wajib Tahu! Tips Kurangi Asupan Gula Secara Bertahap
KESEHATAN

Pecinta Manis Wajib Tahu! Tips Kurangi Asupan Gula Secara Bertahap

Mei 4, 2026
2.2k
Next Post
Kunjungi Qatar, Menbud Fadli Zon Berharap Diplomasi Budaya Pererat Hubungan Kedua Negara

Kunjungi Qatar, Menbud Fadli Zon Berharap Diplomasi Budaya Pererat Hubungan Kedua Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com