TANGSELXPRESS – Komisi VIII DPR mengecam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Guru Besar Fakultas Farmasi kepada mahasiswinya di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq mendesak agar pelaku dipecat dari jabatannya sebagai dosen, sekaligus menyeretnya ke ranah pidana.
Menurut Maman, tidak ada toleransi dan pengampunan bagi predator seksual di lingkungan kampus. Ia mendorong agar ada upaya pencegahan pelecehan di ranah lembaga pendidikan.
“Tak ada ruang pengampunan untuk pelaku kasus kejahatan seksual di ranah pendidikan. Perempuan di mana saja, termasuk di lingkungan kampus masih dianggap sebagai obyek seksual. Ini yang harus kita cegah dan pastikan bahwa ini tak akan berulang,” ujar Maman, Rabu, 9 April 2025.
Maman menegaskan, seharusnya kampus menjadi lembaga yang menjunjung tinggi aspek perlindungan terhadap perempuan. Tapi sebaliknya, lanjut dia, yang terjadi justru masih banyak kasus kekerasan di lingkungan kampus yang menjadikan perempuan sebagai target seksual.
“Perempuan yang berstatus mahasiswa masih dianggap sebagai individu yang lemah sehingga rentan terhadap kasus kekerasan. Mirisnya lagi jika ini dilakukan oleh pengajar dan bahkan guru besar yang seharusnya paham nilai-nilai perlindungan terhadap perempuan,” tegas Maman.
Maman pun mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang dilakukan pihak UGM untuk mengusut kasus ini. Ia juga meminta agar UGM tidak hanya berhenti pada pemecatan pelaku saja.
“Kasus kekerasan seksual adalah delik biasa yang artinya polisi bisa memproses hukum tanpa perlu ada pengaduan dari pihak-pihak secara khusus. Jadi, siapapun termasuk kampus yang mengetahui adanya bisa melakukan proses pelaporan,” katanya.
“Jika ada pelaporan, ini biar jadi efek jera agar tak terulang kasus kekerasan kepada perempuan dimana saja, termasuk di lingkungan kampus,” sambung Maman.
Legislator PKB itu juga menyoroti sejumlah kampus yang telah membentuk Satgas PPKS sebagai upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual yang berpegang teguh pada keadilan gender. Serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada korban.
“Tapi upaya secara berkelanjutan pentingnya keadilan gender serta pencegahan kekerasan harus tetap dilakukan. Ikhtiar ini penting untuk memberikan rasa aman serta jaminan perlindungan terhadap perempuan dari kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus terjadi di Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM). Pelaku adalah Guru Besar yang terbukti melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswanya.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan ke pihak Fakultas Farmasi pada Juli 2024 yang kemudian ditindaklanjuti Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.
Sebanyak 13 orang saksi dan korban yang telah menjalani pemeriksaan dan pelaku telah diberhentikan sebagai dosen dan dicopot jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi UGM.