TANGSELXPRESS – Polres Tangerang Selatan telah menangguhkan penahanan terhadap Syafrida Yani, seorang ibu yang dituduh saudaranya sendiri terkait kasus penggelapan uang dan barang.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril mengatakan bahwa Yani dan keluarganya telah memberikan keterangan dan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Keluarga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Yani.
“Permohonan penangguhan penahanan sudah disetujui kemarin,” ujar Agil Sahril saat dikonfirmasi Sabtu (22/3/2025).
Agil juga memastikan Yani kini dapat berkumpul kembali dengan kedua anaknya di rumah. “Terduga pelaku sekarang dapat kembali berkumpul dengan keluarganya di rumah,” ucapnya.
Sebelumnya, dua remaja bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah, yang merupakan anak Syafrida Yani sempat viral saat melakukan aksi di Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Keduanya membentangkan poster yang menawarkan untuk menjual ginjal guna membebaskan ibunya yang ditahan polisi pada Kamis, 20 Maret 2025. Keesokan harinya, mereka bahkan kembali melakukan aksi serupa di Pasar Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Mereka melakukan aksi tersebut dengan harapan membebaskan ibu mereka yang diduga melakukan penggelapan uang oleh keluarga ayah mereka.
Farrel menjelaskan bahwa insiden itu berawal dari ibunya yang diminta untuk membantu kerja di rumah keluarga ayahnya yang sering bepergian ke luar negeri.
Selama bekerja di sana, Ibunda Farrel, Syafrida Yani disiksa layaknya seorang pembantu oleh keluarga ayahnya. Keluarga juga sering memperlakukannya dengan kasar.
Hal tersebut membuat Yani memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan pekerjaan di rumah tersebut karena tidak tahan terhadap perlakuan kasar tersebut.
Ketidakpuasan Yani terhadap perlakuan tersebut kemudian membuat pemilik rumah melaporkan Yani ke Polsek Ciputat atas tuduhan penggelapan barang dan uang.
Meskipun barang yang diduga dicuri dan uang yang digelapkan adalah pemberian langsung dari pemilik rumah dan telah digunakan untuk keperluan rumah tangga. Farrel menyebut bahwa sang ibu telah menunjukkan rincian pengeluaran dari uang yang diterimanya.
Selain itu, Yani juga telah mengembalikan ponsel dan uang sebesar Rp10 juta yang sebelumnya diterima dari pemilik rumah. Namun, Yani tetap ditahan oleh Polres Tangerang Selatan.
Berdasarkan kejadian tersebut, Farrel dan adiknya nekat melakukan aksi di sekitar Bundaran HI dengan menawarkan untuk menjual ginjal mereka guna mendapat uang dalam jumlah besar.