• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 22 Mei, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA TANGERANG SELATAN

Polisi Tangguhkan Penahanan Ibunda dari Kakak-Adik yang Tawarkan Ginjal

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Maret 22, 2025
in TANGERANG RAYA, TANGERANG SELATAN
Reading Time: 2min read
Polisi Tangguhkan Penahanan Ibunda dari Kakak-Adik yang Tawarkan Ginjal

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril. | Foto: Istimewa

221
SHARES
3.5k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Polres Tangerang Selatan telah menangguhkan penahanan terhadap Syafrida Yani, seorang ibu yang dituduh saudaranya sendiri terkait kasus penggelapan uang dan barang.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril mengatakan bahwa Yani dan keluarganya telah memberikan keterangan dan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Keluarga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Yani.

“Permohonan penangguhan penahanan sudah disetujui kemarin,” ujar Agil Sahril saat dikonfirmasi Sabtu (22/3/2025).

Agil juga memastikan Yani kini dapat berkumpul kembali dengan kedua anaknya di rumah. “Terduga pelaku sekarang dapat kembali berkumpul dengan keluarganya di rumah,” ucapnya.

Sebelumnya, dua remaja bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah, yang merupakan anak Syafrida Yani sempat viral saat melakukan aksi di Bundaran HI, Jakarta Pusat.

BACA JUGA :  Sukses Turunkan Angka Prevalensi Stunting, Kader Posyandu Akan Diganjar Kenaikkan Insentif

Keduanya membentangkan poster yang menawarkan untuk menjual ginjal guna membebaskan ibunya yang ditahan polisi pada Kamis, 20 Maret 2025. Keesokan harinya, mereka bahkan kembali melakukan aksi serupa di Pasar Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Mereka melakukan aksi tersebut dengan harapan membebaskan ibu mereka yang diduga melakukan penggelapan uang oleh keluarga ayah mereka.

Farrel menjelaskan bahwa insiden itu berawal dari ibunya yang diminta untuk membantu kerja di rumah keluarga ayahnya yang sering bepergian ke luar negeri.

Selama bekerja di sana, Ibunda Farrel, Syafrida Yani disiksa layaknya seorang pembantu oleh keluarga ayahnya. Keluarga juga sering memperlakukannya dengan kasar.

Hal tersebut membuat Yani memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan pekerjaan di rumah tersebut karena tidak tahan terhadap perlakuan kasar tersebut.

BACA JUGA :  Benyamin Davnie Berharap Jaya Safety Operation 2023 Pelanggaran dan Angka Kecelakaan Bisa Berkurang di Tangsel

Ketidakpuasan Yani terhadap perlakuan tersebut kemudian membuat pemilik rumah melaporkan Yani ke Polsek Ciputat atas tuduhan penggelapan barang dan uang.

Meskipun barang yang diduga dicuri dan uang yang digelapkan adalah pemberian langsung dari pemilik rumah dan telah digunakan untuk keperluan rumah tangga. Farrel menyebut bahwa sang ibu telah menunjukkan rincian pengeluaran dari uang yang diterimanya.

Selain itu, Yani juga telah mengembalikan ponsel dan uang sebesar Rp10 juta yang sebelumnya diterima dari pemilik rumah. Namun, Yani tetap ditahan oleh Polres Tangerang Selatan.

Berdasarkan kejadian tersebut, Farrel dan adiknya nekat melakukan aksi di sekitar Bundaran HI dengan menawarkan untuk menjual ginjal mereka guna mendapat uang dalam jumlah besar.

BACA JUGA :  Yuk, Warga Tangsel bisa Pantau Bus Sekolah Gratis via Aplikasi Sioptimus
Tags: Kakak-Adik Jual Ginjalkasus penggelapan uangPolres Tangerang Selatan
Previous Post

KKB Serang Rumah di Yahukimo, Enam Guru Kontrak Meninggal Dunia

Next Post

Satgas Pangan Polri Pantau Distribusi Bahan Pokok Jelang Lebaran

Related Posts

Inflasi Tangsel Tetap Terkendali Jelang Iduladha, Pemkot Waspadai Kenaikan Harga Daging dan Cabai
TANGERANG SELATAN

Inflasi Tangsel Tetap Terkendali Jelang Iduladha, Pemkot Waspadai Kenaikan Harga Daging dan Cabai

Mei 21, 2026
2.6k
Pilar Dorong Generasi Muda Tangsel Pelajari Kitab Kuning Sejak Dini
TANGERANG SELATAN

Pilar Dorong Generasi Muda Tangsel Pelajari Kitab Kuning Sejak Dini

Mei 21, 2026
2.8k
Festival Lebaran Betawi Tangsel 2026 Digelar di Jurang Mangu Barat, Hadirkan Seni hingga Kuliner
TANGERANG SELATAN

Festival Lebaran Betawi Tangsel 2026 Digelar di Jurang Mangu Barat, Hadirkan Seni hingga Kuliner

Mei 21, 2026
2.4k
Labuan Diguncang Gempa Ringan, BPBD Pastikan Situasi Aman
BANTEN

Labuan Diguncang Gempa Ringan, BPBD Pastikan Situasi Aman

Mei 21, 2026
2.2k
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel 21 Mei 2026: Waspada Hujan Ringan Seharian

Mei 21, 2026
2.6k
Harkitnas 2026 di Tangsel, Pilar Soroti Kedaulatan dan Perlindungan Anak di Ruang Digital
TANGERANG SELATAN

Harkitnas 2026 di Tangsel, Pilar Soroti Kedaulatan dan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Mei 20, 2026
2.8k
Next Post
Satgas Pangan Polri Pantau Distribusi Bahan Pokok Jelang Lebaran

Satgas Pangan Polri Pantau Distribusi Bahan Pokok Jelang Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com