TANGSELXPRESS – DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Sebelum disahkan, Ketua Panitia Kerja RUU TNI Utut Adianto menyebut tiga poin yang telah dibahas mengubah sejumlah pasal menyangkut tugas dan kewenangan pokok TNI. Pertama, tentang Kedudukan TNI yang diatur pada Pasal 7 soal Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
“Operasi militer selain perang, memang operasi militer untuk perang ini makin mudah-mudahan tidak pernah terjadi, supaya kita semua tidak dalam situasi yang sulit,” ujar Utut dalam laporannya.
Utut mengungkapkan, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok dalam OMSP.
“Itu meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber dan yang kedua membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” tuturnya.
Kedua, lanjut Utut, Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga. Dia mengatakan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa Kementerian/Lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14.
“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang telah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” jelasnya.
Ketiga, tentang batas usia pensiun pada Pasal 53 yang dibagi dalam tiga klaster di antaranya Tamtama dan Bintara, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi. Dimana usia pensiun Bintara dan Tamtama 55 tahun dan Perwira sampai dengan pangkat kolonel 58 tahun
Kemudian, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, dan Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun dan Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai keputusan presiden.
“Inilah keadilan di Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit masa dinas yang selama di ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” terangnya.
“Kami menegaskan perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” tukasnya.