TANGSELXPRESS – Satgas Pangan Polda Metro Jaya menyegel CV Rabbani Bersaudara, produsen minyak goreng MinyaKita di Cipondoh, Tangerang. Penutupan itu dilakukan lantaran mereka diduga melakukan kecurangan isi takaran.
Adapun penyegelan tempat tersebut merupakan pengembangan dari inspeksi mendadak yang dilakukan di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Direktur Krimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan hasil sidak ditemukan minyak dalam kemasan botol merek MinyaKita yang didistribusikan CV tersebut tidak sesuai dengan label kemasan.
“Dari hasil uji takar yang kita lakukan pada saat itu, disaksikan dinas terkait, dari 1 liter kemasan botol MinyaKita, dari hasil uji takar yang kita lakukan rata-rata terjadi selisih,” jelas Ade Safri kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
Ade Safri mengungkapkan, minyak dalam kemasan botol tersebut berkurang sekitar 200 ml dari standar 1 liter. Temuan ini awalnya didapat saat sidak di Pasar Kemayoran. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa produk tersebut berasal dari CV Rabbani Bersaudara.
“Jadi, isi yang ada dalam minyak premium Guldap ini diganti atau transisi ke minyak goreng MinyaKita, kemasan botolnya,” ujarnya.
Dia menambahkan, botol kemasan didesain agar terlihat penuh meskipun isinya kurang dari 1 liter. Polisi menemukan dugaan pemalsuan dokumen izin edar dari BPOM serta pencantuman label SNI tanpa sertifikat resmi.
“Ini masih kita dalami ada dugaan penggunaan dokumen palsu dalam operasional pelaku usaha dalam menjalankan usahanya,” ucapnya.
Saat ini, lanjut Ade Safri, pihaknya telah mengantongi calon tersangka dalam kasus ini. “Untuk calon tersangka sudah kita dapatkan, namun untuk penetapan tersangka, nanti akan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara penetapan tersangka,” tukasnya.