TANGSELXPRESS – Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu menangkap HT (29), pelaku rudapaksa terhadap adik kandungnya sendiri usai menenggak miras.
“Beberapa waktu lalu menerima laporan dari salah satu warga Kota Bengkulu, tepatnya warga Kecamatan Kampung Melayu, bahwa dirinya diperkosa oleh kakak kandungnya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP, Sujud Alif Yulam Lam di Kota Bengkulu, Selasa, 19 Maret 2025.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu langsung mengumpulkan keterangan, termasuk barang bukti.
Tak lama kemudian, pelaku HT berhasil ditangkap di kediamannya yang berada di Kecamatan Kampung Melayu dan kini ditahan di Polresta Bengkulu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban sempat mendapat ancaman dari pelaku yang akan membunuhnya bila melapor ke pihak lain.
Kasus ini terjadi pada 13 Maret 2025 pukul 07.30 WIB, saat pelaku baru pulang ke rumah setelah diduga mengonsumsi minuman keras (miras).
Pelaku mendatangi kamar korban dan mengetuk pintu kamar yang saat itu dalam keadaan terkunci. Karena tidak dibuka, pelaku mendobrak pintu kamar hingga membuat korban terbangun dan berusaha keluar dari kamar.
“Aksi tersebut baru terjadi satu kali dan pelaku tidak dalam keadaan mabuk,” kata Sujud.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman kekerasan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.