• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA TANGERANG SELATAN

Sat Resnarkoba Polres Tangsel Amankan Ribuan Pil Ekstasi Senilai Miliaran Rupiah

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Maret 14, 2025
in NEWS, TANGERANG SELATAN
Reading Time: 2min read
Sat Resnarkoba Polres Tangsel Amankan Ribuan Pil Ekstasi Senilai Miliaran Rupiah

Foto: Arga/TangselXpress

378
SHARES
3.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel), yang dipimpin AKP Pardiman berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dan sabu pada Jumat, 28 Februari 2025 lalu.

Penangkapan oleh Sat Resnarkoba Polres Tangsel ini menjadi tonggak penting dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika di Tangsel.

Kapolres Tangsel AKBP Victor DH Inkiriwang, menjelaskan bahwa pada pukul 16.00 WIB, anggota Satuan Reserse Narkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran gelap narkotika jenis ekstasi.

“Setelah melakukan observasi dan pendalaman informasi, pada pukul 19.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka berinisial RH di sebuah apartemen di Cisauk, Tangerang Selatan. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 6 butir narkotika jenis ekstasi,” tuturnya saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Kamis (13/3/2025).

BACA JUGA :  Polsek Ciputat Timur Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

Saat melakukan interogasi terhadap RH, diketahui bahwa narkotika tersebut berasal dari tersangka FY. Tim kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Pada pukul 22.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka FY di lobi apartemen yang sama.

“Dari penggeledahan di rumah FY di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, polisi menemukan 25 klip berisi narkotika jenis ekstasi serta sejumlah barang bukti lainnya,” terangnya.

Barang bukti yang disita meliputi 1 bungkus rokok Marlboro putih berisi 6 butir narkotika jenis ekstasi, 25 klip bening berisi narkotika jenis ecstasy dengan total 9.200 butir ekstasi, 2 klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 7,2 gram, 1 alat timbangan digital, 1 buah bong alat hisap, 2 buah korek api modifikasi, 1 buah cangkiong, 1 buah tas jinjing warna coklat, 2 alat komunikasi, dan 1 unit kendaraan roda empat warna hitam dengan nomor polisi B 1485 JKC.

BACA JUGA :  Antisipasi Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 1445H ASTRA Tol Tangerang-Merak Tingkatkan Kapasitas dan Kualitas Layanan

Total barang bukti narkotika jenis ekstasi yang disita sebanyak 9.205 butir ekstasi dan 7,2 gram sabu.

“Estimasi nilai keseluruhan barang bukti mencapai Rp 4.613.000.000. Dengan jumlah barang bukti tersebut, diperkirakan sekitar 9.236 orang dapat diselamatkan, mengingat satu butir ekstasi dapat disalahgunakan oleh satu orang, dan satu gram sabu oleh empat orang,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Penangkapan ini berhasil memutus mata rantai distribusi narkotika jenis ekstasi dan sabu, serta menyelamatkan ribuan orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Polres Tangsel terus berupaya memerangi peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, hasil kerja keras dan koordinasi yang solid antara aparat kepolisian dan masyarakat,” tandasnya.

BACA JUGA :  Lakukan One on One Meeting, Dirut BRI Sunarso dan CEO Microsoft Satya Nadella Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia
Tags: Polres Tangerang SelatanSat Resnarkoba Polres Tangsel
Previous Post

Ungkap Pesan Presiden Soal Minyakita, Mentan Amran: Jangan Tindak Pedagang

Next Post

Dugaan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Secepatnya Panggil Ridwan Kamil

Related Posts

HUT ke-255 Pontianak, Mengenal Pengkang Kuliner Ketan Bakar dengan Isian Udang
DAERAH

HUT ke-255 Pontianak, Mengenal Pengkang Kuliner Ketan Bakar dengan Isian Udang

Oktober 23, 2026
2.3k
Lima Tahun Menjaga Konsistensi, FIFGROUP Raih The Finance Golden Star Award 2026 
EKONOMI

Lima Tahun Menjaga Konsistensi, FIFGROUP Raih The Finance Golden Star Award 2026 

Oktober 23, 2026
2.3k
Menteri Ketenagakerjaan Apresiasi Program Magang Nasional di BRI, Buka Jalan Karier bagi Ribuan Talenta Muda Indonesia
ADVERTORIAL

Menteri Ketenagakerjaan Apresiasi Program Magang Nasional di BRI, Buka Jalan Karier bagi Ribuan Talenta Muda Indonesia

Oktober 23, 2026
2.4k
Syahara Khoerunisa Matangkan Bidikan, Atlet Panahan Tangsel Bidik Prestasi di Porprov 2026
TANGERANG SELATAN

Syahara Khoerunisa Matangkan Bidikan, Atlet Panahan Tangsel Bidik Prestasi di Porprov 2026

Oktober 23, 2026
2.4k
Andra Soni Dukung Target Kredit Rakyat Rp400 Triliun, UMKM Banten Jadi Sorotan
BANTEN

Andra Soni Dukung Target Kredit Rakyat Rp400 Triliun, UMKM Banten Jadi Sorotan

Oktober 23, 2026
2.4k
Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga
ADVERTORIAL

Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga

Oktober 23, 2026
2.5k
Next Post
Dugaan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Secepatnya Panggil Ridwan Kamil

Dugaan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Secepatnya Panggil Ridwan Kamil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com