TANGSELXPRESS – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel), yang dipimpin AKP Pardiman berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dan sabu pada Jumat, 28 Februari 2025 lalu.
Penangkapan oleh Sat Resnarkoba Polres Tangsel ini menjadi tonggak penting dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika di Tangsel.
Kapolres Tangsel AKBP Victor DH Inkiriwang, menjelaskan bahwa pada pukul 16.00 WIB, anggota Satuan Reserse Narkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran gelap narkotika jenis ekstasi.
“Setelah melakukan observasi dan pendalaman informasi, pada pukul 19.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka berinisial RH di sebuah apartemen di Cisauk, Tangerang Selatan. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 6 butir narkotika jenis ekstasi,” tuturnya saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Kamis (13/3/2025).
Saat melakukan interogasi terhadap RH, diketahui bahwa narkotika tersebut berasal dari tersangka FY. Tim kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Pada pukul 22.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka FY di lobi apartemen yang sama.
“Dari penggeledahan di rumah FY di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, polisi menemukan 25 klip berisi narkotika jenis ekstasi serta sejumlah barang bukti lainnya,” terangnya.
Barang bukti yang disita meliputi 1 bungkus rokok Marlboro putih berisi 6 butir narkotika jenis ekstasi, 25 klip bening berisi narkotika jenis ecstasy dengan total 9.200 butir ekstasi, 2 klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 7,2 gram, 1 alat timbangan digital, 1 buah bong alat hisap, 2 buah korek api modifikasi, 1 buah cangkiong, 1 buah tas jinjing warna coklat, 2 alat komunikasi, dan 1 unit kendaraan roda empat warna hitam dengan nomor polisi B 1485 JKC.
Total barang bukti narkotika jenis ekstasi yang disita sebanyak 9.205 butir ekstasi dan 7,2 gram sabu.
“Estimasi nilai keseluruhan barang bukti mencapai Rp 4.613.000.000. Dengan jumlah barang bukti tersebut, diperkirakan sekitar 9.236 orang dapat diselamatkan, mengingat satu butir ekstasi dapat disalahgunakan oleh satu orang, dan satu gram sabu oleh empat orang,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Penangkapan ini berhasil memutus mata rantai distribusi narkotika jenis ekstasi dan sabu, serta menyelamatkan ribuan orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Polres Tangsel terus berupaya memerangi peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, hasil kerja keras dan koordinasi yang solid antara aparat kepolisian dan masyarakat,” tandasnya.