TANGSELXPRESS – Satgas Pangan Polri bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengingatkan kepada pelaku usaha agar tidak mengurangi takaran Minyakita di luar batas toleransi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menegaskan apabila pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran akan dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” ujar Helfi kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).
Lebih lanjut Helfi mengungkapkan, pengawasan takaran Minyakita tidak hanya terfokus di Jabodetabek, tetapi juga mencakup seluruh Indonesia dengan melibatkan Satgas Pangan daerah dari jajaran polda, polres, hingga polsek.
Menurut Helfi, sasaran utama dalam operasi ini adalah produk Minyakita di pasar tradisional, ritel, serta minyak goreng premium. Jika ditemukan pelanggaran takaran pada minyak premium, tindakan hukum juga akan diberlakukan.
“Sasaran utama adalah Minyakita. Namun, jika ditemukan minyak premium dengan takaran yang tidak sesuai, kami juga akan melakukan penindakan,” tuturnya.
Dengan adanya pengawasan ketat ini, diharapkan para pelaku usaha tidak mencoba mengurangi takaran Minyakita kemasan. Dengan begitu, konsumen tentu mendapatkan produk yang sesuai standar.