TANGSELXPRESS – Seorang anggota polisi di Jawa Tengah diduga melakukan pembunuhan terhadap bayi yang masih berusia 2 bulan. Korban didiga dibunuh dengan cara dicekik.
Ibu korban berinisial DJP (24) telah melaporkan kasus itu. Sementara terlapor alias diduga pelaku pembunuhan bayinya sendiri itu berinisial Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah.
Peristiwa dugaan pembunuhan tersebut terjadi di sebuah mobil di wilayah Kota Semarang. Brigadir AK dan pelapor DPJ sedang berbelanja dengan menggunakan sebuah mobil.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan adanya anggota diduga melakukan pembunuhan itu. Termasuk saat ditanyakan apakah sudah mulai pemeriksaan.
“Nggih, sudah. Monggo ke Humas (informasi lebih lanjut),” ujar Kombes Dwi Subagio dikutip pada Rabu (12/3/2025).
Diketahui, laporan tersebut terkait tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan sengaja, dimaksud Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.