TANGSELXPRESS – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menindak tegas produsen yang menjual minyak goreng kemasan Minyakita tidak sesuai takaran.
“Kemarin kita turun ke tiga lokasi, saat ini sedang kita lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum,” ujar Kapolri Sigit kepada wartawan di Auditorium Mutiara STIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Lebih lanjut Sigit mengatakan, saat turun ke pasar pihaknya juga menemukan Minyakita kemasan 1 liter yang menggunakan lebel palsu dan tidak sesuai takaran yang tertera di bungkusnya.
“Kemudian ada juga yang menggunakan label Minyakita sebenarnya palsu, semuanya sedang kita proses,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan Minyakita kemasan satu liter tidak sesuai takaran saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
Selain itu, Amran juga menemukan Minyakita dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per kemasan, tetapi dijual Rp18.000.
“Kami menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter,” ungkap Amran.
“Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” sambungnya.