TANGSELXPRESS – Nikita Mirzani beserta asistennya IM resmi ditahan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha kosmetik dokter Reza Gladys.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu NM dan IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi, selanjutnya penyidik telah menahan terhadap kedua tersangka,” kata Kombes Pol Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa, (4/3/2025). Dikutip dariĀ http://beritasatu.com
Sesuai prosedur, Nikita dan IM akan ditahan selama 20 hari ke depan sekaligus agar penyidik dapat melakukan pendalaman atas kasus ini.
“Untuk 20 hari ke depan kedua tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik,” ujar Kombes Pol Ade Ary.
Uniknya, saat digiring oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Nikita Mirzani justru terlihat santai sambil melempar senyum kepada awak media.
Bahkan ia sempat berjalan layaknya sedang melakukan peragaan busana. Usai keluar dari gedung pemeriksaan Nikita melakukan flying kiss pada awak media.
Namun saat digiring ke mobil, Nikita enggan menjawab pertanyaan dari awak media dan hanya melempar senyum kecil.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary membenarkan bahwa Nikita dan Mail akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
“Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka Sdri. NM dan Tersangka Sdr. IM,” tutur Ade Ary melalui siaran media.
“Kedua tersangka diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau pemerasan dan atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada tanggal 13 November 2024 di Jakarta Selatan,” tandasnya.
Aktris berusia 38 tahun itu dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, ibu tiga anak ini juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.