• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 21 April, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP SELEBRITI

Breaking News! Nikita Mirzani Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Februari 20, 2025
in NEWS, SELEBRITI
Reading Time: 1min read
Breaking News! Nikita Mirzani Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman
480
SHARES
3.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Polisi resmi menetapkan artis Nikita Mirzani (NM) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.

Status Nikita Mirzani menjadi tersangka secara resmi diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (20/2/2025). Dikutip dariĀ http://beritasatu.com

Menurutnya, Direktorat Siber Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani tersangka berdasarkan bukti yang cukup.

Ade Ary menyebut hasil penyidikan, NM melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau penerapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Benar NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” ucapnya kepada wartawan Kamis (20/2/2025).

BACA JUGA :  Bakal Diperiksa Polisi, Nikita Mirzani Yakin Tak Bakal Pakai Baju Tahanan

Nikita Mirzani dijadwalkan akan diperiksa di kantor Direktorat Siber Polda Metro Jaya, Gedung Dirkrimum lantai lima pada hari ini pukul 13.00 WIB.

Hal itu berdasarkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/101/II/RES.2.5./2025/Ditresibber Terhadap Tersangka IM dan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/102/II/RES.2.5./2025/Ditresibber Terhadap Tersangka NM.

Namun penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan IM dari kuasa hukum tersangka pada 19 Februari 2025.

Alasan penundaan pemeriksaan dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan.

“Untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB,” ujar Ade.

Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap NM dan IM di minggu depan.

BACA JUGA :  KPK OTT Bupati Pekalongan di Bulan Ramadan, Fadia Arafiq Diamankan

 

Tags: Nikita Mirzani jadi Tersangka
Previous Post

Benyamin-Pilar Resmi Dilantik Presiden Jadi Wali Kota dan Wakil Walkot Tangsel

Next Post

Prabowo: Pelantikan 961 Kepala Daerah Momen Bersejarah dan Pertama di Indonesia

Related Posts

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Sebagian Wilayah Diguyur Hujan Sedang
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Selasa 21 April: Hujan Ringan Guyur Seluruh Wilayah

April 21, 2026
2.1k
Perkuat Komitmen Terhadap Aspek Sosial dan Lingkungan, BRI Integrasikan Praktik Keuangan Berkelanjutan dalam Strategi Bisnis dan Operasional
ADVERTORIAL

Perkuat Komitmen Terhadap Aspek Sosial dan Lingkungan, BRI Integrasikan Praktik Keuangan Berkelanjutan dalam Strategi Bisnis dan Operasional

April 20, 2026
4k
Anti Ribet! Cara Blow Rambut Sendiri di Rumah Biar Rapi dan Bervolume
KERANJANG KUNING

Anti Ribet! Cara Blow Rambut Sendiri di Rumah Biar Rapi dan Bervolume

April 20, 2026
2.3k
Dorong Pelayanan Prima, Benyamin Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Layanan Baru Dukcapil dan Bapenda Tangsel
TANGERANG SELATAN

Dorong Pelayanan Prima, Benyamin Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Layanan Baru Dukcapil dan Bapenda Tangsel

April 20, 2026
2.7k
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Kali Ciliwung, Polisi Lakukan Penyelidikan
MEGAPOLITAN

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Kali Ciliwung, Polisi Lakukan Penyelidikan

April 20, 2026
2.1k
Soal Gas 3 Kg Langka, Istana: Kementerian ESDM Dorong Pengecer Jadi Agen Resmi
NASIONAL

Pemerintah Pastikan Harga LPG 3 Kg Tidak Naik, Distribusi Akan Dibenahi

April 20, 2026
2.1k
Next Post
Prabowo: Pelantikan 961 Kepala Daerah Momen Bersejarah dan Pertama di Indonesia

Prabowo: Pelantikan 961 Kepala Daerah Momen Bersejarah dan Pertama di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

Ā© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

Ā© 2022 TangselXpress.com