TANGSELXPRESS – Bagi warga Tangerang Selatan yang akan mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Tangsel membuka layanan SIM Keliling pada Selasa, 18 Februari 2025.
Layanan SIM keliling akhir pekan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang akan memperpanjang di akhir pekan. Mobil SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling di Tangerang Selatan hari ini:
– ITC BSD: 08.00 sd 12.00 WIB
– Pamulang Square : 08.00 sd 12.00 WIB / Sore 15.00 sd 16.30 WIB
Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
BACA JUGA : Polisi Sebut Penangkapan Kombes YBK Tak Berkaitan dengan Kasus Irjen TM
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi.