TANGSELXPRESS – Pihak terdakwa Harvey Moeis berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau MA terkait kasus dugaan korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Langkah hukum dilakukan usai Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan vonis hukuman bagi Harvey Moeis menjadi 20 tahun.
“Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” ujar tim kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, Senin, (17/2/2025).
Salah satu alasan kubu Harvey Moeis bakal mengajukan kasasi dikarenakan vonis PT Jakarta sangat berat dan dianggap berbanding jauh dari vonis peradilan tingkat pertama yang menjatuhkan sanksi 6,5 tahun untuk suami dari Sandra Dewi tersebut.
“Kami rasa putusan ini juga jauh lebih tinggi daripada apa yang sudah diputuskan di awal, dan kami yakin bahwa klien kami sama sekali seharusnya tidak bersalah terhadap dakwaan yang sudah dituntut oleh JPU,” sebutnya.
Saat ini, kata Andi, pihaknya masih menunggu salinan putusan PT Jakarta. Bila sudah diterima, maka, akan dipelajari perihal pertimbangan majelis hakim di balik putusan tersebut.
“Jadi kami ingin melihat lagi pertinbangannya seperti apa, kami kaji lebih jauh pertimbangan nya seperti apa, yang pasti upaya hukum kami akan tempuh dan yaitu tinggal kita lihat saja,” kata Andi.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), menjadi 20 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022.
Selain pidana badan, Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga memvonis Harvey untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara, serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.