• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Divonis 20 Tahun Penjara, Harvey Moeis Ajukan Kasasi

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Februari 17, 2025
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 1min read
Divonis 20 Tahun Penjara, Harvey Moeis Ajukan Kasasi
390
SHARES
3.5k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pihak terdakwa Harvey Moeis berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau MA terkait kasus dugaan korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Langkah hukum dilakukan usai Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan vonis hukuman bagi Harvey Moeis menjadi 20 tahun.

“Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” ujar tim kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, Senin, (17/2/2025).

Salah satu alasan kubu Harvey Moeis bakal mengajukan kasasi dikarenakan vonis PT Jakarta sangat berat dan dianggap berbanding jauh dari vonis peradilan tingkat pertama yang menjatuhkan sanksi 6,5 tahun untuk suami dari Sandra Dewi tersebut.

“Kami rasa putusan ini juga jauh lebih tinggi daripada apa yang sudah diputuskan di awal, dan kami yakin bahwa klien kami sama sekali seharusnya tidak bersalah terhadap dakwaan yang sudah dituntut oleh JPU,” sebutnya.

BACA JUGA :  Puluhan Tas Mewahnya Disita Kejagung, Sandra Dewi: Itu Bukan Hasil Korupsi

Saat ini, kata Andi, pihaknya masih menunggu salinan putusan PT Jakarta. Bila sudah diterima, maka, akan dipelajari perihal pertimbangan majelis hakim di balik putusan tersebut.

“Jadi kami ingin melihat lagi pertinbangannya seperti apa, kami kaji lebih jauh pertimbangan nya seperti apa, yang pasti upaya hukum kami akan tempuh dan yaitu tinggal kita lihat saja,” kata Andi.

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), menjadi 20 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022.

Selain pidana badan, Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga memvonis Harvey untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara, serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.

BACA JUGA :  Video Bullying Viral di Blora, 37 Pelajar dan 4 Guru Diperiksa Polisi
Tags: Harvey MoeisPutusan banding Harvey Moeis
Previous Post

Tingkatkan Kedisiplinan, Polsek Ciputat Timur Gelar Police Go to School di SDN 01 Jombang

Next Post

Ciptakan Produk Ramah Lingkungan, Peserta BRI UMKM EXPO(RT) Ini Olah Limbah Jati Jadi Produk Multifungsi

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
bri

Ciptakan Produk Ramah Lingkungan, Peserta BRI UMKM EXPO(RT) Ini Olah Limbah Jati Jadi Produk Multifungsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com