• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Divonis 20 Tahun Penjara, Harvey Moeis Ajukan Kasasi

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Februari 17, 2025
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 1min read
Divonis 20 Tahun Penjara, Harvey Moeis Ajukan Kasasi
390
SHARES
3.5k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pihak terdakwa Harvey Moeis berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau MA terkait kasus dugaan korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Langkah hukum dilakukan usai Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan vonis hukuman bagi Harvey Moeis menjadi 20 tahun.

“Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” ujar tim kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, Senin, (17/2/2025).

Salah satu alasan kubu Harvey Moeis bakal mengajukan kasasi dikarenakan vonis PT Jakarta sangat berat dan dianggap berbanding jauh dari vonis peradilan tingkat pertama yang menjatuhkan sanksi 6,5 tahun untuk suami dari Sandra Dewi tersebut.

“Kami rasa putusan ini juga jauh lebih tinggi daripada apa yang sudah diputuskan di awal, dan kami yakin bahwa klien kami sama sekali seharusnya tidak bersalah terhadap dakwaan yang sudah dituntut oleh JPU,” sebutnya.

BACA JUGA :  Harvey Moeis, Tersangka Korupsi Timah yang Kini Juga Menjadi Tersangka TPPU

Saat ini, kata Andi, pihaknya masih menunggu salinan putusan PT Jakarta. Bila sudah diterima, maka, akan dipelajari perihal pertimbangan majelis hakim di balik putusan tersebut.

“Jadi kami ingin melihat lagi pertinbangannya seperti apa, kami kaji lebih jauh pertimbangan nya seperti apa, yang pasti upaya hukum kami akan tempuh dan yaitu tinggal kita lihat saja,” kata Andi.

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), menjadi 20 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022.

Selain pidana badan, Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga memvonis Harvey untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara, serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.

BACA JUGA :  12 Perjalanan KRL Bogor Dibatalkan Mulai Hari Ini, Cek Jadwal dan Rute yang Terdampak
Tags: Harvey MoeisPutusan banding Harvey Moeis
Previous Post

Tingkatkan Kedisiplinan, Polsek Ciputat Timur Gelar Police Go to School di SDN 01 Jombang

Next Post

Ciptakan Produk Ramah Lingkungan, Peserta BRI UMKM EXPO(RT) Ini Olah Limbah Jati Jadi Produk Multifungsi

Related Posts

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
Next Post
bri

Ciptakan Produk Ramah Lingkungan, Peserta BRI UMKM EXPO(RT) Ini Olah Limbah Jati Jadi Produk Multifungsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com