TANGSELXPRESS – Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan konten kreator Vadel Alfajar Badjideh (VAB) sebagai tersangka dugaan tindak asusila dan aborsi terhadap anak di bawah umur, yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan penetapan Vadel Badjideh dilakukan setelah polisi mendapatkan adanya alat bukti berupa visum korban.
“Kenapa kami dari Polres Jakarta Selatan menetapkan saudara VAB menjadi tersangka dan ditahan? Karena memang kita mempunyai alat bukti,” jelas Nurma Dewi dikutip pada, Jumat (14/2/2025).
Selain adanya alat bukti, lanjut Nurma, keterangan ahli semakin menguatkan penyidik Polres Jakarta Selatan untuk menentukan pelaku utama terhadap pelaporan Nikita Mirzani tersebut.
“Dari keterangan saksi, lanjut dari keterangan ahli tentunya yaitu visum, dengan adanya visum inilah yang membuat kami semakin mengetahui dengan jelas terkait laporan yang diajukan oleh saudari NM,” tuturnya.
Terkait qpenahanan yang dilakukan terhadap Vadel badjideh, Nurma Dewi mengungkapkan bahwa penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari tersangka.
“Yang jelas malam ini dari VAB, setelah kita melakukan pemeriksaan saksi sudah ditetapkan menjadi tersangka,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dugaan tindak asusila anak di bawah umur yang dilaporkan artis Nikita Mirzani.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Vadel Badjideh menjalani pemeriksaan dan dicecar 53 pertanyaan. Polisi kemudian menggelar perkara, dan hasilnya Vadel akan ditahan selama 20 hari
“Gelar perkara itu sudah dilakukan, hasilnya saudara Vadel Alfajar Badjideh sebagai tersangka,” ujar kuasa hukum Razman Arif Nasution di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
“Setelah kami mendengarkan, melihat perkembangan dari Lolly dan NM serta saksi-saksi maka pihak penyidik memberitahu saya bahwa saudara Vadel dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” sambungnya.