TANGSELXPRESS – Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid mencoba menanggapi soal bukti yang diserahkan oleh Paula Verhoeven di sidang cerai hari ini, Rabu (12/2/2025). Fahmi menuturkan jika pada persidangan Paula belum bisa memberikan bukti asalnya.
Hal ini dikarenakan, bukti yang diserahkan hanya sebatas tangkapan layar dari percakapan di WhatsApp.
“Jadi, di dalam hukum itu tiap mengajukan bukti itu musti ada bukti pembanding. Bukti pembanding itu adalah bukti asal,” jelas Fahmi Bachmid di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari. Dilansir http://beritasatu.com
“Jadi asal usul dari bukti tersebut atau bahasa yang lebih gampang itu harus dicocokkan dengan aslinya,” lanjutnya.
Berdasarkan hal ini, menurut Fahmi, majelis hakim akhirnya memberikan kesempatan bagi pihak Paula untuk menyerahkan bukti asli di sidang berikutnya.
“Tadi semua bukti tidak bisa ditunjukkan keasliannya atau bukti aslinya tidak ada atau pembandingnya tidak ada ditunjukkan ke majelis hakim ya,” beber Fahmi.
“Ya diberi kesempatan lah, tunjukkan dengan bukti aslinya seperti apa,” sambungnya.
Diketahui pada persidangan kali ini, Paula sudah menyerahkan 42 bukti elektronik kepada majelis hakim dan akan segera menghadirkan saksi. Sedangkan Baim Wong telah memberikan 82 bukti, 11 saksi fakta, dan 3 saksi ahli di persidangan sebelumnya.







